Pasuruan SNP – Rapat paripurna pertama dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Pasuruan dalam rangka penyampaian pengantar rapperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
Rapat Paripurna I DPRD Kab. Pasuruan kali ini bertempat di Aula Dinas Kesehatan lantai 3 Kab. Pasuruan karena Gedung DPRD sedang dalam tahap Perawatan. Rabu (29/5).
Sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka pemerintah pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya daerah ketika membentuk kebijakan daerah baik dalam bentuk peraturan daerah maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi kekhasan dan kearifan lokal.
Dalam penyelenggaraan pemerintah secara keseluruhan dan dalam rangka membangun suatu fondasi yang kokoh dalam proses penyusunan kebijakan daerah dan upaya mewujudkan kondisi pembangunan yang kondusif pemerintah daerah mengusulkan lima rancangan peraturan daerah dan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Pertama tentang rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD tahun anggaran 2023.
Rangcangan perda Pertanggung Jawaban tahun 2023 ini telah disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik, Pereakilan Propinsi Jawa Timur. di mana laporan hasil pemeriksaan atau Lhp bpkri atas laporan keuangan tahun anggaran 2023 tersebut telah diserahkan kepada DPRD dan kepala daerah pada tanggal 2 Mei 2024 dengan opini wajar tanpa pengecoran atau WTP.
Opini WTP atas laporan keuangan tersebut adalah untuk kali ke-11 secara berturut-turut yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Kami sangat bersyukur dan bangga karena dengan opini tersebut menunjukkan semakin akuntabelnya pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Pasuruan. Ujar PJ. Bupati Pasuruan Andriyanto.
Tercapainya opini tersebut tentunya merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dengan dukungan dari segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk itu kami menyampaikan beribu terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas masukan saran dukungan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 memuat seluruh komponen laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pasuruan tahun 2023 dan perkenankan kami akan menyampaikannya secara ringkas sebagai berikut:
Pendapatan daerah, anggaran pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp. 3.720.426.411.402,- terealisasi sebesar Rp. 3.658.922.547.419,46 atau tercapai sekitar 93, 35% dari anggarannya.
Realisasi Pendapatan tersebut kurang dari anggarannya sebesar 61.503.863.982.- kondisi tersebut disebabkan oleh tidak tercapainya target pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah, Apabila dibandingkan dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2022 yang sebesar ± Rp. 3,3 triliun maka Realisasi Pendapatan Daerah tahun 2023 naik sebesar Rp. 283,472 Milyar sekian atau naik 8,22%. (Taufik)