Lampung Selatan – Pegawai Harian Lepas juga disebut Honorer adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, PHL bukan pekerja yang terikat dengan UU Ketenagakerjaan.
Salah seorang pemuda Dwi Rahmad Saputra (Dwi) salah seorang warga Kelurahan Wayurang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan telah membayar mahar untuk sebagai pengangkatan menjadi Pegawai Tenaga Honorer Daerah (Honda) yang melewati jalur pribadi (Khusus) membayar mahar sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan dua kali pembayaran yang di tahap awal pada tanggal 17 mei 2022 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan tahap kedua sekaligus pelunasan sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Tanggapan dari Dedi Rahmawan, S.H., CM Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Kalianda sebagai Kuasa Hukum dari Dwi Rahmad Saputra (Dwi) menjelaskan “saya selaku Kuasa Hukum dengan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan” dan Pegawai Negri Sipil (PNS) Bidan.
Ada 3 orang pelaku inisial (SR) Pegawai Negeri Sipil di Dinas Damkar, (ER) Pegawai Negeri Sipil di Dinas Damkar, (NO) Pegawai Negeri Sipil Bidan Kelurahan Bumi Agung Kalianda Kabupaten Lampung Selatan , yang menurut saya ini sudah mendzolimi yang Menjanjikan Surat Keputusan (SK) keluar pada bulan Juli tahun 2022 terus mundur bulan September tahun 2022, terus mundur lagi sampai Januari 2023 tetap saja tidak keluar setelah ditunggu-tunggu sampai saat ini.
“Jadi untuk memastikan kebenarannya pada Tanggal 31 Januari tahun 2023 saya ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan bertemu dengan Sekretaris Dinas (Sekdin) untuk menanyakan terkait Surat Keputusan Pemda atas nama Dwi Rahmad Saputra dan setelah di cek ternyata tersebut tidak ada.” Terangnya.
Dari Informasi yang di himpun awak media , ada 25 orang yang menjadi korban janji janji Palsu Oknum PNS Lampung Selatan.
“Jadi dengan adanya kejadian ini, mudah-mudahan ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat juga, jangan mudah untuk tertipu dengan janji-janji seperti ini. Dan apabila ada korban lainnya segera untuk membuat laporan kepada pihak Kepolisian. ”Pelaku dapat dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan dengan terancam hukuman maksimal empat (4) tahun penjara,”. Tutupnya. ( NASOHA )