web analytics

Ahli Waris Siap Gugat Karena Merasa Terintimidasi oleh Pihak Perumahan Citra Indah

Bogor SNP – Adanya dugaan sengketa lahan di blok 577 dengan luas 52 hektar yang berada di desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor yang mana saat ini kuasai oleh Perumahan Citra Indah sampai saat ini masalah belum bisa di selesaikan dengan ahli waris setempat tampaknya belum berakhir. Salah satu Ahli waris yang merasa dirugikan oleh upaya penguasaan lahan oleh perusahaan properti tersebut, siap melakukan perlawanan. Ahli waris menghadapi kekuatan yang besar dari perumahan Citra Indah Desa Sukamaju kecamatan Jonggol yang selama ini menguasai lahan dengan dukungan hukum yang dianggap tidak adil. (11/11).

Perumahan Citra Indah Jonggol maupun Ahli waris akan menempuh proses mediasi guna mencari jalan keluar terhadap kasus sengketa lahan diblok 577 dengan luas 52 hektar yang saat ini tanah milik ahli waris sedang di lakukan perataan dengan alat berat.

”Untuk absahan lokasi lahan tersebut, yang di klaim oleh pihak Citra Indah, kami memiliki warkah, leter C dan kelengkapannya, saya sendiri adalah cucu dari Raden Arif, setelah sekian lama tanah tersebut tidak di cek karena kesibukan dan aktivitas saya di Jakarta. Belum lama ini saya coba floting lokasi tersebut melalui BPN dan saya merasa kaget mengetahui hasilnya bahwa lokasi tanah kami sudah di kuasai oleh pihak Citra Indah Jonggol yang berada di Desa Sukamaju Jonggol, Kabupaten Bogor ujarnya, padahal selama ini kami ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli.” ungkapnya.

Di tempat terpisah salah satu Aktivis/LSM Penjara Romi Sikumbang mengatakan “Mengapa permasalahan lahan sulit diatasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu menilik faktor-faktor dominan yang menimbulkan permasalahan lahan di Kabupaten Bogor sebagai berikut :

– Peraturan yang belum lengkap.

– Ketidaksesuaian peraturan.

– Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia.

– Data atau warkah yang kurang akurat dan kurang lengkap.

– Data tanah yang keliru.

– Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah.

– Transaksi tanah yang keliru.

– Ulah pemohon hak

– Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih.

Permasalahan lahan atau agraria di kabupaten Bogor umumnya sering menghadapkan masyarakat setempat dengan kekuatan modal (korporat) / Perusahaan dan atau instrumen negara. Diduga Permasalahan lahan umumnya bermula dari kebijakan monopoli kepemilikan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Selanjutnya Pemkab mengkomersialisasikan lahan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini yang seringnya sulit untuk diatasi jelasnya mengakhiri pembicaraan.

Menurut Iwan “Kami selaku ahli waris ingin pejabat yang independen serta bersih tidak memihak kepada salah satu pihak sehingga masalah kami bisa diselesaikan dengan transparan dan mendapatkan hasil yang terbaik tanpa merugikan orang lain,” pungkasnya.

Sementara perwakilan dari pihak management Citra Dulgofar belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan intimidasi dan gugatan ahli waris. (Indri)