web analytics

Ari Sulton Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Hakim Vonis 1 Tahun Penjara

Jakarta SNP – Sidang lanjutan Pimpinan Majelis Hakim Gede Sunarjana dan anggotanya Harto Pancoro juga Togi Pardede, Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton dari kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kejari Jakut Atang Pujianto, S.H., M.H. Sidang Minggu lalu agenda Putusan.

Yeremia Ary Winata Kamis, 18 Apr. 2024 Subsider Penjara (1 Bulan). Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun) Pidana Denda Rp.10.000.000,00

Amar Putusan Mengadili Menyatakan Terdakwa YEREMIA ARY WINATA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,”;(Judi Slot).

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;

Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;

Menetapkan barang bukti:

1 bundel Print Out Tangkapan layar situs judi online Lumbung138.

Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.

1 (satu) buah handphone IPHONE XR warna hitam (icloud dan passcode tidak diketahui);

1 (satu) buah kartu ATM BCA

DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN

Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). (nen)