web analytics

Bawaslu dan Panwaslu Cileungsi Berikan Teguran Kepada Oknum BPD Pasir Angin Ikut Berkampanye

BOGOR – Bawaslu Kabupaten Bogor melalui Panwascam Kecamatan Cileungsi menindak lanjut impormasi dari salah satu media online tentang dugaan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Pasir Angin yang terlibat politik praktis Bawaslu Kabupaten Bogor melalui Panwascam Kecamatan Cileungsi telah melayang surat panggilan kepada Asep Martono Anggota BPD aktif

Diketahui dalam video berdurasi 10 detik oknum anggota BPD beserta diduga oknum ketua RT berseragam baju partai dan juga photo salah satu caleg menyatakan dukungan penuh dan siap memenangkan salah satu Caleg Dapil 2 dari Partai PPP di wilayah RW 07 Desa Pasir Angin beredar luas.

Ketua Panwascam kecamatan Cileungsi yudi Septian saat dikonfirmasi dikantor sekretariatnya menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan teguran secara lisan kepada oknum tersebut sesuai surat panggilan yang dilayangkan hari ini Senin tanggal (12/2) sekitar jam 19:00 wib.

“Bawaslu Kabupaten Bogor sudah melayangkan surat panggilan kepada oknum anggota BPD tersebut hari ini, dan oknum tersebut sudah datang ke sekretariat dan kami panwascam telah menegur dan mengingatkan yang bersangkutan secara langsung, agar tidak mengulangi perbuatan tersebut”, ujarnya Senin Malam (12/2/2024).

Lanjutnya pihak juga mengaku tidak bisa menindaklanjuti lebih jauh hanya bisa memberikan teguran secara lisan kepada oknum tersebut tentang dugaan pelanggaran UU pemilu ,

“Kejadian ini tidak ada yang melaporkan secara resmi ke Panwascam maupun ke Bawaslu Kabupaten Bogor makanya kami hanya bisa melakukan teguran secara lisan, sehingga tidak bisa kami proses lebih lanjut tentang pelanggaran Pidananya”, katanya

Yudi juga menegaskan bahwa yang dilakukan oknum anggota BPD tersebut memang tidak dibenarkan secara aturan karena dia anggota BPD aktif, namun tidak bisa dibuktikan secara hukum karena tidak ada laporan resmi.

“Yang dilakukan oknum tersebut secara aturan memang tidak boleh, apalagi anggota BPD aktif, akan tetapi untuk memastikan oknum tersebut jelas melanggar UU Pemilu dan terpenuhi unsur pidananya hanya pengadilan yang bisa menentukan mutlak melanggar atau tidak, dan harus ada yang melaporkan secara resmi dengan membawa bukti dan saksi”, tegasnya

Sementara Asep Martono Oknum anggota BPD Desa Pasir Angin saat dikonfirmasi langsung membenarkan bahwa yang ada didalam video tersebut benar adalah dirinya dan juga benar telah mendeklarasikan untuk mendukung dan memenangkan Calon Legislatif (Caleg) Dapil 2 Junaedi Samsudin dari Partai PPP.

“Betul dalam video itu saya dan betul juga saya mendukung Caleg Junaedi Samsudin, tapi untuk baju seragan partai /caleg memang tidak saya pakai hanya saya letakan diatas bahu”, jelasnya

Dirinya juga mengaku sudah tau terkait ada aturan atau larang tentang aparatur desa tidak boleh berkampanye atau jadi timses serta tidak boleh terafiliasi dengan partai bahkan ia juga mengaku anggota BPD Aktif.

“Saya anggota BPD aktif, Iya saya tau tentang aturan itu dan saat itu saya di undang oleh rekan-rekan yang saat itu sedang berkumpul disalah satu wilayah desa Pasir Angin tepatnya di RW 07, setelah itu membuat video tersebut dan saya tidak tau kalau video itu menyebar”, akunya.

Selain itu Asep juga mengatakan bahwa dirinya sudah dipanggil oleh panwascam Kecamatan Cileungsi untuk mengklarifikasi hal tersebut dan sudah selesai.

“Saya sudah dipanggil dan sudah saya klarifikasi kebpihak panwascam Kecamatan Cileungsi terkait video tersebut”, katanya lagi.

Untuk diketahui bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis.Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikut sertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (Indri/wr)