web analytics

Candra Gunawan: Memiliki Sertifikat Hak Milik. Terdakwa, Iming Maknawan Tesalonika, S.H., MM.

Jakarta – Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Harto Pancono S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syuban S.H. dari Kejari Jakut mendakwakan dengan Pasal 170 terhadap Iming, Bahwa terdakwa IMING MAKNAWAN TESALONIKA, S.H., M.H. MCL bersama dengan saksi JULIO (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 22 Mei 2021 sekitar jam 09.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2021, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Kapuk Indah RT. 002/003 Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara.

Iming yang menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain (milik saksi korban CHANDRA GUNAWAN).

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Dengan cara sebagai berikut: Bahwa Pada tahun 1980, saksi CHANDRA GUNAWAN, Sdr. ANDREAS SOLAIMAN dan Sdr. ISKANDAR TANAMAS membeli sebidang tanah yang berada di Jalan Kapuk Indah RT. 002 RW.003 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan dari RORO SRIPATI berdasarkan perikatan jual beli Nomor: 18 tanggal 13 Oktober 1980 dan dibuatkan sertifikat Hak Milik Nomor : 285/Kapuk Muara An. GUNAWAN CHANDRA yang merupakan pecahan dari sertifikat Hak Milik M 3 atas nama RADEN RORO SRIPATI dan setelah tanah tersebut dibeli oleh saksi CHANDRA GUNAWAN kemudian dibangun tembok untuk menutupi akses dari sisa lahan M3 Tersebut.

Bahwa dengan adanya tembok tersebut, Sdr. THE TIAU HOK yang merupakan suami saksi JULIO melakukan gugatan ke Pengadilan karena tembok tersebut menutup akses jalan umum menuju objek tanah SHM Nomor 9258/Kapuk Muara atas nama The Tiau Hok dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 17/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr tanggal 25 April 2017 mengabulkan gugatan The Tiau Hok Yakni menghukum para tergugat (CHANDRA GUNAWAN) untuk melakukan pembongkaran tembok setinggi 3 meter dan pintu jerjak besi yang berada ditengah-tengah jalan Kapuk Indah yang menutupi akses jalan umum menuju objek tanah SHM Nomor 9258/Kapuk Muara atas nama The Tiau Hok dan pada tanggal 27 November 2018 tembok tersebut dilakukan pembongkaran oleh Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Surat Penetapan No. 19/Eks/2018/PN Jkt.Utr tanggal 24 Oktober 2018 terkait eksekusi tembok tersebut. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakata Utara No.12/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Ut tanggal 25 April 2017 Tersebut saksi CHANDRA GUNAWAN melakukan Upaya Hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta no. 422/Pdt/2018/PT. DKI

Dimana dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menolak gugatan provisi penggugat untuk seluruhnya sehingga berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut saksi CHANDRA GUNAWAN membangun kembali tembok tersebut pada bulan Desember 2018, Namun pada bulan April 2019 saksi JULIO menghancurkan kembali tembok tersebut.

Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.3351K/Pdt/2019 tanggal 02 Desember 2019 dalam Amar putusannya menyebutkan menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi 1 THE TIAU HOK Alias AHOK, dan Para Pemohon Kasasi II:

1. CHANDRA GUNAWAN,

2. Ny. BUNIAN LEO dan

3. ANDREAS SOLAIMAN, sehingga pada bulan Juli 2019 saksi CHANDRA GUNAWAN kembali membangun tembok tersebut yang dilakukan oleh pemborong saksi Martono dengan biaya sebesar Rp.14.124.110,- (empat belas juta seratus dua puluh empat ribu seratus Sepuluh ribu rupiah) dimana tembok yang dibangun tersebut dengan panjang kurang lebih 12 meter, tinggi kurang lebih 150 cm dengan ketebalan 40 cm dan diatasnya menggunakan pagar Wiremes M10 dengan ukuran panjang 12 Meter dan tinggi 50 meter.

Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa IMING M TESALONIKA,SH MM MCL dan saksi JULIO menyewa 1 (satu) unit Excavator kemudian mendatangi lahan yang ada di Jalan Kapuk Indah RT. 002/003 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara lalu terdakwa dan Saksi JULIO menyuruh operator Excavator tersebut dan beberapa kuli untuk menghancurkan atau merusak tembok dengan panjang kurang lebih 12 Meter, tinggi kurang lebih 150 cm dengan ketebalan 40 cm dan diatasnya menggunakan pagar Wiremes M10 dengan ukuran Panjang 12 meter dan tinggi 50 meter menggunakan alat-alat untuk membongkar seperti palu, linggis, arit, pahat alat gerinda dan mesin genset untuk sumber listrik menghidupkan gerinda dan bor tangan, atas kejadian tersebut, saksi EMILIA berdasarkan surat kuasa dari saksi CHANDRA GUNAWAN melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara.

Bahwa alasan terdakwa dan saksi JULIO menyuruh orang lain merusak atau menghancurkan tembok tersebut adalah karena tembok tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, padahal berdasarkan Berita Acara surat penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ditunjuk dan berdasarkan hasil penelitian Tim Badan Aset Negara Provinsi DKI Jakarta dan Lurah Kapuk Muara menyebutkan bahwa tanah yang ada di Jalan Kapuk Indah RT. 002/003 Kelurahan Kapuk Muara
Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara bukan merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Berdasarkan keterangan Ahli Hukum Perdata DR. ARIF WICAKSANA, SH MH memberikan pendapat bahwa terdakwa dan saksi YUSNI HAREFA,SH yang melakukan pembongkaran terhadap tembok berada di jalan Kapuk Indah RT.002/003 kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.12/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr Tanggal 25 April 2017 dan Surat Penetapan No. 19/Eks/2018/Pn.Jkt.Utr tanggal 24 Oktober 2018 tidak berlaku lagi dengan adanya putusan-putusan Mahkamah Agung Nomor 3351K/Pdt/2019 tanggal 02 Desember 2019 karena putusan-putusan yang mengabulkan pembongkaran tembok tersebut telah dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.

Bahwa akibat dari pengerusakan tembok, pagar Wiremas, dicabutnya kawat berduri dan kabel cctv yang diputus dan tidak dapat dipergunakan kembali oleh terdakwa dan saksi JULIO tersebut, saksi CHANDRA GUNAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000 (tujuh belas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat 1(satu) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Iming dan Yusni juga Julio, ternyata dalam dakwaan Chandra Gunawan memiliki sertifikat yang sah, dan keterangan saksi Yasni di sidangnya Julio.

Hakim bertanya, berapa kalian dibayar terdakwa ini 250 juta pak Hakim, Jawab Yusni, dan berapa uang operasional sudah saksi Yusni pake? 50 juta Pak Hakim, uang siapa dan dari apa? jelasnya Hakim, 50 Juta. itu dari siapa desakan hakim?, Dari IMING, pak Hakim itu uang kantor.

Lalu Hakim tanya terdakwa Julio, apa itu benar keterangan saksi Yusni? Ia pak Hakim.

Sidang Pimpinan Aloysius dan Jaksa Doni Boi Panjaitan dan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Puspita Ratim. Sidang ditutup akan dibuka kembali Minggu depan. (nen)