Bandung SNP – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOS, adalah aliran dana alokasi khusus nonfisik dan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia. Penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah mulai dari sekolah dasar (SD) hingga kejenjang sekolah menengah atas (SMA) nampaknya masih menjadi fenomena umum. Tak lain penyebabnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah yang tak transparan.
Sejauh ini kebijakan dana BOS tak mampu menekan penyelewengan anggaran pendidikan. Terbukti masih banyak pihak sekolah yang tidak mencantumkan papan pengumuman yang memuat semua informasi laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS.
Hal demikian patut diduga pengelolaan anggaran di sekolah SMA N 1 Lembang terjadi penyimpangan melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalah gunakan dana bantuan operasional sekolah, dan memanipulasi laporan penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2023.
Menurut pantauan media ini banyak kejanggalan laporan Dana BOS di SMA Negeri 1 Lembang. Dugaan praktik Korupsi yang terstruktur dan sistematis terlihat pada Laporan penggunaan dana BOS SMAN 1 Lembang pada T.A/2023
Informasi yang di himpun dari berbagai Narasumber oleh Media Swara nasional pos bahwa SMA NEGERI 1 lembang Tahun 2023 menerima anggaran dana BOS tahap 1 sebesar Rp. 1.418.469.396 sedangkan Tahap 2 Rp. 1.418.469.396.
Menurut pantauan media ini bahwa SMA Negeri 1 Lembang banyak melakukan manipulasi data seperti pembayaran guru honorer, padahal untuk pembayaran guru honorer pemerintah Jawa Barat, telah mengeluarkan bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, untuk meningkatkan peran dalam menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya layanan pendidikan yang berkualitas, dan salah satu tujuan dari BOPD adalah untuk pembayaran guru honorer, namun Faktanya SMA NEGERI 1 Lembang dalam realisasi penggunaan anggaran dana BOS masih tetap mengganggarkan untuk pembayaran guru honorer yang bersumber dari Anggaran Dana BOS.
Di Tahun 2023 Tahap 1 SMA Negeri 1 Lembang untuk pembayaran guru honorer menganggarkan sebesar Rp. 15.000.000, Tahap 2 Rp. 15.000.000
Namun ketika tim media swara nasional pos mempertanyakan hal tersebut, melalui kiriman surat konfirmasi dengan nomor 0233/SNP-JABAR/V/2024 sampai berita ini diturunkan media Swara Nasional pos belum mendapatkan jawaban baik dari pihak sekolah maupun kepala sekolah selaku PA (pengguna Anggaran) sekaligus KPA ( Kuasa pengguna Anggaran).
Melalui surat konfirmasi yang dikirimkan ke SMA NEGERI 1 Lembang Tim media ini juga mempertanyakan beberapa poin melihat jumlah nilai anggaran yang fantastis termasuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang patut dipertanyakan, untuk tahap 1 tahun 2023 SMA NEGERI 1 Lembang menganggarkan Rp. 1.888.130.200 sedangkan tahap 2 Rp. 319.460.550.
Melihat jumlah anggaran yang besar tidak menutup kemungkinan Kepala Sekolah SMA N 1 Lembang dengan leluasa memanipulasi anggaran dana bos tersebut.
Lebih lanjut media swara nasional pos melalui surat konfirmasi mempertanyakan tentang transparansi realisasi penggunaan anggaran dana BOS di SMA Negeri 1 lembang yang mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008, dan PERMENDIKBUD No.6 Tahun 2021 juknis pengelolaan Dana BOS menyebutkan sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka yang dilakukan pada papan informasi sekolah yang mudah di akses oleh masyarakat.
Melalui turunya berita ini Media Swara Nasional pos meminta kepada Tim BOS Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,
untuk memanggil kepala sekolah dan mengevaluasi ulang penggunaan laporan dana BOS SMA Negeri 1 Lembang, dan diharapkan APH (Aparat Penegak Hukum) bisa segera turun tangan melakukan tindakan kroscek realisasi RKAS di SMA NEGERI 1 Lembang, yang dikhawatirkan anggaran dana BOS tersebut dijadikan ajang penghasilan oleh kepala sekolah SMA negeri 1 Lembang. Tim Red (Bersambung)