Jakarta SNP – Diduga Oknum Petugas Citata Kota Administrasi Jakarta Selatan Terima Upeti dari Pengembang.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan Wartawan Swara Nasional Pos (SNP) terkait adanya temuan beberapa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh para pengembang bangunan tersebut diduga kuat terjadi adanya pelanggaran terhadap kegiatan pembangunan tersebut
“Namun dalam kegiatan pembangunannya sesuai pantauan Wartawan SNP di lapangan kegiatan pembangunannya pun masih tetap berjalan mulus dan terkesan pihak Kasie Citata Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan baik Kasudin Citata Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kasudin Satpol PP Jakarta Selatan tutup mata terhadap bangunan – bangunan bermasalah tersebut tanpa adanya melakukan tindakan tegas yang dimana seharusnya pihak petugas terkait tersebut seharusnya melaksanakan kinerjanya sesuai dengan Tugas Pokok Fungsinya (Tupoksi).
Kegiatan pembangunan yang diduga kuat bermasalah dimaksud diantaranya pembangun Ruko puluhan unit 4 lantai tepatnya berlokasi di Jln. Swadaya II Sembawang Aprthouse Rt 006, Rw 05 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dimana pihak perusahan/kontraktor tersebut mengkelabui masyarakat dengan cara hanya memasang Papan IMB dibagian depan bangun Ruko yang sudah jadi dengan Nomor IMB : SK-PBG-317049-04042023-003 pada tanggal : 04-04-2023 aksesnya persisnya menghadap di jalan Raya.
Namun dibalik ruko-ruko dengan IMB 4 lantai yang sudah jadi bagian depan tersebut ternyata khususnya dibagian belakangnya pihak pengembang masih melaksanakan mengembangkan kegiatan – kegiatan pembangunnya puluhan bahkan hingga ratusan unit.
Ruko 4 lantai tersebut yang diduga kuat pengembang bangunan ruko tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)nya terkait pembangunan setiap unit rukonya belum ada dikantongi oleh pihak pengembang bangunan tersebut dan sangat berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), merugikan keuangan Negara, jelasnya.
Begitu juga dengan pembangunan rumah cluster 3 unit yang berlokasi di Jl. Belimbing Rt 13, Rw 01 Kav. 4 B Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga bangunanya bermasalah. Menurut salah satu pekerja bangunan tersebut mengatakan bahwa pemilik bangunan cluster ini pak Firman, ujarnya. Kuat dugaan bahwasannya Firman pengembang bangunan cluster tersebut disinyalir hanya memanfaatkan satu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantonginya dengan Nomor : SK-PBG -317409-13022024-017 dan papan IMB nya pun tidak tertera berapa lantainya yang mau dibangun alias dikosongin dan hanya dengan 1 unit IMB dipakai untuk 3 unit bangunan cluster yang dimana seharusnya setiap bangunan 1 unit cluster harus mengantongi IMB masing – masing, namun sesuai fakta pantauan dilapangan pengembang nakal masih menggunakan satu IMB untuk seluruh 3 unit bangunannya dan kuat dugaan yang 2 unit cluster bangunannya pengembang bangunan tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunannya, ungkapnya.
Mengetahui terkait adanya beberapa temuan bangunan yang diduga kuat syarat dengan pelanggaran yang berindikasi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpotensi merugikan keuangan negara ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus segera ditindak tegas oleh petugas Citata Kota Administrasi Jakarta Selatan bila perlu bongkar bangunanya sesuai dengan pelanggarannya, tegasnya.
Wartawan SNP pun mencoba konfirmasi langsung ke pak Budi Saputra Selaku Kasie Pengawasan Citata Kota Adminitrasi baik melalui panggilan WA langsung maupun melalui chat Whats up tidak bersedia untuk membalas untuk memberikan tanggapannya terkait temuan bangunan tersebut hingga berita ini diturunkan ke media Swara Nasional Pos.
Terkait temuan kegiatan – kegiatan pembangunan bangunan tersebut yang diduga bermasalah disinyalir kuat adanya persengkongkolan antara pihak pengembang dengan para oknum petugas Citata Kota Administrasi Jakarta Selatan sehingga dalam kegiatan pembangunannya pun masih tetap berjalan mulus tanpa adanya Tindak Tegas dari petugas terkait yang dimana petugas terkait harus menunjukan kinerjanya sesuai dengan Tupoksinya tanpa adanya pandang bulu terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
Masyarakat meminta kepada Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, dan khususnya Kepala Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk segera memanggil Widodo Kasudin Citata Kota Administrasi Jakarta Selatan, Budi Saputra Kasie Pengawasan Citata Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kasie Citata Kecamatan Jagakarsa untuk dimintain pertanggung jawabannya terkait kegiatan pembangunan yang diduga bermasalah tersebut mengusut secara tuntas sesuai ketentuan aturan yang berlaku saat ini. Agar kedepan nantinya tidak tumbuh lagi pengembang-pengembang nakal berkeliaran sesuka hatinya mengembangkan pembangunanya tanpa mengikiuti ketentuan aturan yang berlaku saat ini.
Untuk permasalahan tersebut Kepala Dinas Citata DKI Jakarta dan Inspektorat Kota Administrasi Jakarta jangan biarkan berlarut larut segera mungkin ambil tindakan tegas terhadap temuan bangunan – bangunan yang diduga bermasalah tersebut harus dibongkar sesuai dengan pelanggarannya dengan ketentuan aturan undang – undang yang berlaku saat ini ” supaya ada efek jera bagi para pengembang nakal tersebut, pintanya. (N. AGS/MF)