Cilacap SNP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) Kabupaten Cilacap tahun 2026.
Kesepakatan ini di tandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan Dalam rapat Paripurna yang di gelar di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 DPRD Cilacap. Jum at (28/11)
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap Sindy Syakir, di hadiri oleh Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nur hidayat dan para wakil ketua DPRD Indah Mayasari dan jajaran anggota DPRD serta Perwakilan Forkompimda dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sindy Syakir dalam rapat tersebut, mengatakan pentingnya Propemperda sebagai instrumen perencanaan.
” Seperti kita ketahui bersama, bahwa sesuai peraturan Menteri Dalam Negri Nomer 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten / Kota yang di dusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” jelasnya.
Sementara itu, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Cilacap dalam laporannya memaparkan hasil pembahasan Propemperda dan prioritaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan di bahas pada tahun 2026.
” Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan setelah melalui rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah ( Setda ) Kabupaten Cilacap dan para Kepala OPD terkait, serta mempertimbangkan usulan dari anggota DPRD dan Komisi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Raperda yang tercantum dalam Propemperda Kabupaten Cilacap tahun 2026 di kelompokkan menjadi dua, yaitu yang pertama Raperda usul Prakarsa Pemerintah Daerah yang meliputi Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perubahan APBD Tahun 2026 , APBD tahun 2027 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
” Kemudian ada juga Perda tentang, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2026- 2046, Peraturan Kedua atas Peraturan Daerah Nomer 5 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap, penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2027- tahun 2031, serta Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, ” lanjut Purwanti.
Raperda Usul Prakarsa DPRD, terdiri dari Fasilitas Pengembangan Pesantren, Penyelenggaraan Perijinan Berusaha dan Non Berusaha, serta Penataan dan Pengendalian Insfrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2026, serta penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Propemperda kabupaten Cilacap 2026.
Kesepakatan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dan bukti nyata adanya sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kolaborasi tersebut penting demi kemajuan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Cilacap sepanjang tahun 2026. (JAS)