web analytics

Jaksa Nurandi, S.H Tuntut Terdakwa Suhendar 1 Tahun Penjara di PN Jakarta Utara

Jakarta – Sidang lanjutan pimpinan Yuly Efendi SH Mhum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurandi Sinaga SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jaksa bacakan tuntutan terhadap terdakwa, menuntut terdakwa Suhendar, selama satu tahun di potong selama dalam tahanan.

Menyatakan Terdakwa Suhendra alias Kewong Bin Darsa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian“ sebagaimana tercantum dalam Dakwaan KESATU;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangkan dengan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan;

Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) Unit Hand Phone Merek INFINIX, warna Biru dengan Provider Three nomor 089515341569; 4 (empat) lembar kertas rekapan judi togel; Dirampas untuk dimusnahkan. Uang Tunai sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. Dan membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (Nen)