web analytics

Kabag Umum Harus Tanggungjawab Sebagai Bentuk Profesionalitas Jabatan Atas Tindakan dan Kinerjanya Kepada Publik ?

Tasikmalaya SNP – Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik serta untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Terkait dengan Kegiatan di Bagian Umum setda kota Tasikmalaya pada TA 2024 dan 2025 awal tahun anggaran. Media Ini melayangkan surat konfirmasi terkait kegiatan dengan metode pengadaan E-purchasing.

Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing dimaksudkan sebagai media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra pelaku usaha dalam negeri maupun lokal.

Dalam pengadaan dengan metode ini mendapatkan harga terbaik/ wajar menjadi hal Substansi, tingkat nilai efisiensi menjadi hal yang harus diperhatikan. Ini sejalan yang diamantkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transpara, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Kegiatan dimaksud diantaranya :

– Belanja Makanan & Minuman Jamuan Tamu-Fasilitasi Kunjungan Tamu, Kode RUP 53065993, Nilai Pagu Rp 1.800.230.000,-.

– Belanja Modal Video Peralatan Studio Video dan Film – Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan lainnya. Kode RUP 532614434 Nilai Pagu Rp 999.970.000,-

– Fasilitasi Kunjungan Tamu Kode RUP : 54210037, Nilai Pagu Rp. 1.310.000.000,-

– Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Gedung Bale Kota Tasikmalaya Kode RUP : 54215198, Nilai Pagu Rp. 764.336.000,-

– Belanja Tenaga Keamanan Gedung Bale Kota Tasikmalaya Kode RUP : 54218116, Nilai Pagu Rp. 1.050.962.000,-

– Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Taman Bale Kota Tasikmalaya Kode RUP : 54215562, Nilai Pagu Rp. 668.794.056,-

– Belanja Tenaga Supir, Kode RUP : 54218434, Nilai Pagu Rp. 621.023.052,-

– Belanja Tenaga Kebersihan Kebutuhan Rumah Dinas Kepala Daerah, Kode RUP : 54220805, Nilai Pagu Rp. 143.313.012,-

– Belanja Tenaga Kebersihan Kebutuhan Rumah Dinas Wakil KDH, Kode RUP : 5422121, Nilai Pagu Rp. 143.313.012,-

Saat ditanyakan Kepada Kepala Bagian Umum Rina, senin (06/01) terkait surat konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rina tidak memberikan respon/ jawaban. Selang beberapa minggu kemudian media ini berusaha menghubungi bagian Barang dan Jasa/ULP menemui Kepala Bagian ULP Sandi Lesmana yang didampingi staffnya, Sandi memberikan keterangan atau penjelasan terkait pengadaan melalui metode E-Purchasing, begitu jelas dan gamblangnya Sandi memaparkan proses pengadaan tersebut, yang substansinya bahwa dalam pengadaan metode ini proses lebih cepat Dan efektif yang mengarah kepada mekanisme pasar. Tentunya semua melalui proses yang telah ditentukan. Harga terbaik tidak selamanya harus ada pergeseran nilai/harga tapi lebih pada ketentuan TKDN maupun dalam tambahan pelayanan lainnya (purna jual).

Mengingat penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, akuntabilitas, efektif/efisien dan keterbukaan. ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik, kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik dan profesionalitas jabatan.

Dapat mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik dan memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun, itu merupakan ruh “Nilai Dasar” bagi Aparatur Sipil Negara. (Irfan)