Bandung – DS oknum Kepala Desa Sukatani Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat diduga telah merekayasa dan memalsukan Warkah sebidang tanah seluas 9570 m2 dengan nomor percil nomor 120 b.S III yang terletak di blok Wasjang Desa Sukatani.
Didamping Sukamto suami dari ibu Ida Farida sebagai ahli waris yang sah,mengatakan bahwa tanah tersebut adalah benar milik mereka dan bisa dibuktikan dengan dokumen segel dan leter C desa yang dibuat oleh Kepala Desa sebelumnya pada tanggal 9 Nopember tahun 1960.
“Almarhum ayah saya Raden Kandadipura telah mewariskan tanah itu kepada saya sebagai anak kandung”kata Ida Farida pada SNP saat ditemui di kediamannya di bilangan kota Cimahi.
Menurut ibu Ida Farida jauh sebelumnya dia telah menemui Kades Sukatani untuk menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dengan menunjukan dokumen-dokumen yang dia miliki dengan harapan dialah yang akan menerima uang ganti rugi untuk pembebasan lahan proyek PT.KCIC (Kereta Cepat Indonesia Cina)dan saat itu Kepala Desa mengakui semua ke absahan dokumen yang dimiliki ibu Ida Farida.
“Saya sudah pernah menemui Kades Suka Tani,dengan membawa dokumen kepemilikan sebagai ahli waris,dan saat itu bapak Kades mengakui semua dokumen yang saya perlihatkan namun yang terjadi orang yang tidak berhak menerima uang ganti rugi dari KCI,” ungkapnya.
Menurut Sukamto suami Ida Farida pihaknya telah dirugikan oleh Kepala Desa Sukatani yang diduga telah membuat dan merekayasa Warkah tanah tersebut.
Sukamto menjelaskan seharusnya merekalah yang berhak menerima uang ganti rugi dari PT.KCIC namun yang terjadi irang yang tidak berhak yang menerima.
“Seharusnya KCIC bayar kepada saya,tapi Kades SukaTani membantu memalsukan surat-surat tanah kami sehingga orang lain yang menerima jadi salah bayar,”jelas Sukamto.
“Kami merasa telah dirugikan oleh perbuatan Kepala Desa Sukatani yang telah merekayasa dan memalsukan Warkah tanah milik kami itu,sehingga sebagai pemilik yang sah tidak bisa menerima pembayaran dari pihak KCIC, “ungkapnya.
Ketika ditanya langkah apa yang telah ditempuh terkait dengan tidak menerima ganti rugi dari KCIC, dia menjelaskan bahwa memang telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat dan kasusnya telah di sidangkan yang menetapkan dua orang tersangka dan telah di hukum.
Tapi yang janggal menurut Sukamto adalah kenapa Kepala Desa Sukatani sebagai orang yang diduga memalsukan dan merekayasa pembuatan Warkah tanah itu tidak ikut
terjerat hukum.
“Kami akan melaporkan Kepala Desa Sukatani ke Polda Jabar agar kasus ini terang benderang,” ucap Sukamto.
Dia menambahkan semua orang yang terlibat dalam rangkaian pembebasan dan pembayaran tanah miliknya supaya diperiksa aparat hukum.
“Siapa saja oknum yang terlibat dalam pembebasan dan pembayaran tanah milik kami polisi harus memeriksa semua,”kata Sukamto pada SNP.
Ketika hal ini di konfirmasi SNP dengan tertulis No.175/SNP/Pwk Jabar/III/2022 kepada Kades Suka Tani tidak dapat memberi jawaban yang menyentuh substansi pertanyaan,dia menjawab melalui pengacaranya dengan surat No.06/Jawaban/ 2022 yang berdalih tidak bisa menjawab konfirmasi dengan alasan media belum terdaftar di Dewan Pers. (ERS)