Subang SNP – Polres subang melalui satuan Reskrim Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak Pidana pengeroyokan yang menimpa seorang jurnalis media online.
Kegiatan Press Release pengngkapan kasus ini dilaksanakan pada jumat (11/04) di Aula Patriatama Polres subang, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus. Panuntun,SH.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres subang AKP Edi Juhedi, Kanit Propam Polres subang,ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Subang, H. Dadang, dan perwakilan PWI subang Dadan,serta jajaran Sat Reskrim Polres subang.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial HH (56), yang diketahui merupakan seorang jurnalis, mendatangi sebuah peternakan Ayam di Desa Sukahurip jecamatan Cijambe, untuk mengonfirmasikan terkait perijinanan usaha namun,upaya tersebut berujung pada insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang karyawan peternakan hingga nenyebabkan korban mengalami luka lembam dan pendarahan di wajah.
Para pelaku berinisial AM (21),AW (41),CB (30),NR (27), dan SM (20), berhasil diamankan dan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka,
Barang bukti beruoa pakaian korban telah di amankan, dan proses penyidikan terus dilakukan untuk menuntaskan perkara ini.
Kegiatan Pres Releas berjalan aman lancar dan kondusif, serta menujukan komitmen Polres subang dalam melindungi kebebasan Pers dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap Jurnalis. (Us)