Tasikmalaya SNP – Kegiatan Revitalisasi Gedung PLUT Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya Terobos Aturan, terkait dengan kegiatan Revitalisasi Gedung PLUT Rp. 3,5 M Nilai Pagu sebesar Rp. 3.519.116.000,00 Nilai HPS Rp. 3.519.116.000,00. Lokasi Pekerjaan di Desa Pamoyangan Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya.
Diduga dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut belum Mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dilihat dari proses lelang diduga ada upaya penggiringan sebagai pemenang tender/kontrak. Mengingat dari enam peserta hanya 2 yang memasukan dokumen Penawaran. Perusahaan (ABADI TANI) dengan Dokumen penawaran Rp. 3.047.024.865,93 Gugur dengan alasan tidak dapat membuktikan dokumen kualifikasi. Sebagai pemenang kontrak pada akhirnya kepada mereka yang mesukan dokumen penawaran tinggi yang hanya bergeser sekitar 0,9 % dari pagu, CV. LIA JAYA dengan penawaran Rp. 3.445.282.732,16. Alamat : KP. CIBALONG RT. 005 RW. 002 CIBALONG, CIBALONG – Tasikmalaya (Kab).
Mengingat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Terkait Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, Transparan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 1 ayat(1) Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Serta pada Pasal 1 ayat (17) ”Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung”.
Dalam kegiatan Revitalisasi Gedung PLUT teraebut bila merujuk ketentuan tersebut tentunya pasti ada kewajiban PBG.
Informasi yang berhasil dihimpun, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya dengan bermodalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2015 dapat melaksanakan kegiatan Revitalisasi Gedung PLUT. Pihak dinas diduga belum memahami alur perizinan yang baru (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung). Kepala Dinas melalui Kasubag Umum memerintahkan untuk berkomunikasi terkait surat konfirmasi yang dilayangkan media ini tertanggal 20 Jini 2024.
Diakuinya bahwa pihak dinas belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan revitalisasi gedung PLUT tersebut. Pernah mengajukan permohonan PBG tetapi saat datang ke dinas PUTR Kabupaten Tasikmalaya melalui bidang Tata Ruang mendatangi Deni, kenapa bikin PBG kan sudah ada IMB? Tim liputan mencoba mendatangi dinas PUTR kabupaten bidang Tata Ruang, Selasa (06/08) tapi yang bersangkutan tidak masuk kerja.
UU NO 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait Pencegahan, Pasal 14, Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas: huruf f. UKL-UPL, g. perizinan, i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup dan m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui mekanisme PBG.
Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah daerah (Inspektorat) sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah yang berperan/berfungsi sebagai “Quality Asurance” yakni menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif,dan sesuai dengan aturannya, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung tentunya ada rambu-rambu serta kaidah yang menyertai. Maksud pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan pedoman persyaratan administrasi kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan.
Sserta kelestarian lingkungan serta dalam rangka untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan. Gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. (Tim)