Bogor SNP – Keberadaan galian tanah merah akhir-akhir ini semakin merajalela, para pengusaha galian yang diduga tidak memiliki izin ini seakan akan sudah tidak peduli lagi terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan tersebut, misalnya rusaknya lingkungan debu yang berterbangan mengotori rumah-rumah warga di sekitar lokasi.
Rumah-rumah yang berada dipinggir-pinggir jalan, termasuk rusaknya jalan serta macetnya lalu lintas.
Sementara itu, hingga saat ini kami belum bisa mengkonfirmasi pihak intansi terkait prihal kegiatan galian tersebut. Seperti galian tanah merah yang berlokasi di Kampung Baru Desa Balekambang Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor selain diduga illegal alias tidak memilki izin keberadaan galian tanah ini, akan mengakibatkan rusaknya lingkungan dan debu yang mengotori rumah warga yang membuat mereka tidak nyaman pada saat di dalam rumah ditambah lagi saat ini sedang musim kemarau.
Untuk itu kepada Aparat Pemerintah terkait, seperti Trantib Kecamatan Jonggol dan Polsek Jonggol agar segera bertindak untuk menegur atau tindakan-tindakan lainnya termasuk penutupan. (Wr/d)