web analytics

Kejati Jawa Barat Perlu Memeriksa Laporan Dana BOS SMAN 1 Banjaran

Bandung SNP – Pemerintah pusat mengucurkan anggaran Dana BOS ke semua sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai ke Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS), begitu juga anggaran dari provinsi seperti BOPD kebutuhannya.

 

Untuk pembayaran gaji guru honor maupun pembayaran langganan dan jasa salah satu contoh pembayaran honor udah di kaver dari anggaran BOPD dari provinsi. Ternyata masih ada dari anggaran Dana BOS sebesar Rp. 105 Jt tidak boleh diambil dari Dana BOS Pusat. APBN untuk pembayaran honor diduga yang terjadi di SMAN 1 Banjaran tumpang tindih

 

Ketika Wartawan Swara Nasional Pos melayangkan surat konfirmasi ke pihak  Kepala SMAN 1 Banjaran yang sering dipanggil Pak Iwan, beberapa kali dipertanyakan sama Pak Jaja sebagai humas. Beliau memberikan jawaban lewat SMS dia mengatakan “Sudah dibalas suratnya bang.”

 

Sampai saat ini jawaban surat tersebut belum ada. Sehingga berita ini di turunkan. diduga anggaran pemeliharaan juga patut dipertanyakan. Melihat kondisi ruang belajar cat gedung sekolah terlihat kusam seolah-olah tidak tersentuh pemeliharaan.

 

Padahal anggaran cukup besar Rp. 595 jt Tahun 2025. Diduga di KKN oleh Kepala Sekolah, Pihak Pemerintah. BPK kembali mengaudit SMAN 1 Banjaran biar jangan terulang kembali hal-hal seperti. Ini begitu juga poin yang lain seperti penyelengaraan biaya kesehatan dan kebersihan begitu juga anggaran langganan dan jasa berikut: Anggaran pembelian buku setiap tahun Rp. 500 Jtan diduga anggaran pembelian buku ini sudah melebihi aturan juklak-juknis Dana BOS. Hal ini perlu dipertanyakan oleh Aparat Penegak Hukum. (Team) (bersambung)