Bandung SNP – Pemerintah menggangarakan Bantuan Dana BOS yang bersumber dari APBN untuk biaya Operasional Sekolah supaya orangtua siswa tidak terbenani agar semua anak didik Indonesia bisa merasakan pendidikan yang layak dan berkualitas tentunya hal-hal yang menyangkut biaya harus dikaver pemerintah mulai dari kalangan Sekolah Dasar (SD) sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)
Adapun biaya Dana BOS tersebut sudah jelas-jelas pemerintah memberikan aturan atau yang disebut Asnap Dana BOS, tentunya poin-poin tersebut harus benar-benar diterapkan oleh pengguna anggaran KPA.
Kepala Sekolah SMPN 3 Balaendah diduga merekayasa anggaran Dana BOS dan tidak mengacu ke Asnap poin BOS tersebut terlihat dari laporan SPJK7 Online.
Ketika wartawan Harian Umum Swara Nasional Pos melayangkan surat ke SMPN 3 Balaendah tanggal 8 Agustus Nomor Klarifikasi: 03274/SNP/Jabar/2024 dugaan penyalahgunaan Dana BOS Kepala Sekolah tidak ada merespon surat tersebut, tentunya pihak Wartawan Harian Umum Swara Nasional Pos mendatangi ke sekolah 2 minggu. Setelah surat dilayangkan dan bertemu dengan Bapak Wakasek, beliau mengatakan nanti akan disampaikan sama Ibu Kepala Sekolah Fitri Sholity. Soalnya kalau saya sendiri tidak ada wewenang saya, takut salah menjawab. Itulah yang bisa dihimpun dari Wakasek Humas SMPN 3 Balaendah Kabupaten Bandung dan Wartawan Swara Nasional meminta ponsel Ibu Kepala Sekolah, tapi beliau tidak mau memberikan.
Wakasek tersebut memberikan nomor ponselnya sendiri setelah beberapa hari Wartawan Swara Nasional Pos menghubungi Wakasek tersebut dan tidak mau merespon bahkan sudah di SMS tidak ada jawaban sehingga berita ini dimunculkan. Ada apa di SMPN 3 Balaendah?
Dilihat dari hasil plafon yang ada data sama Wartawan Swara Nasional Pos diduga Dana BOS tersebut tidak tepat sasaran salah satunya seperti anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang cukup besar Tahap Pertama Rp. 151.150.000 dan Tahap Dua Rp.126.276.000 diduga anggaran ini tidak dilaksanakan dikarenakan terlihat dari ruangan gedung belajar banyak yang kusam cat dan bolong-bolong plafon tersebut Wartawan Swara Nasional Pos mengambil gambar atau dokumen hasil investigasi tidak terlihat ada pemeliharan ini tentunya patut dipertanyakan?
Belum dari anggaran penerimaan peserta didik Rp. 20.280.000 cukup besar begitu juga angaran kegiatan sekolah Rp. 154.939.360. Tahap Kedua Rp. 682.089.500 ini sangat patut dipertanyakan begitu juga anggaran langanan dan jasa Rp. 32.275.000 Tahap Kedua Rp. 35.725.000 Wartawan Harian Umum Swara Nasional Pos memberitakan ini agar pihak pemerintah bisa mengaudit kembali hususnya dari Inspektorat maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang sering monitoring ke lapangan seperti apa hasil tersebut.
Sering kali pihak sekolah atau Kepala Sekolah menjawab ketika dipertanyakan dari beberapa Media atau LSM jawabannya adalah “Kami sudah diperiksa oleh inspektorat” jawaban yang simpel, bersambung. (Team)