Bogor – AF (25), melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) inisial AS yang saat ini menjabat Kepala Sekolah SMPN 2 Sukamakmur ke Polres Bogor. Pasalnya, AS diduga kerap melakukan tindakan cabul terhadap salahsatu siswi inisial AF yang saat itu sejak berada di bangku kelas 2 SMK.
Diketahui, perbuatan tak senonoh AS yang diketahui merupakan warga asal Cianjur dan berdomisili di Cariu Kabupaten Bogor, oknum Kepsek itu membuat kesal AF karena merasa ditipu dan dipermainkan hingga berujung dilaporkan ke Polres Bogor pada Sabtu (2/03/2024) sore.
”Saya sering dilecehkan, dan merasa ditipu dengan secara tidak langsung dipermainkan sejak 2015 lalu hingga Januari 2024 karena putusnya komunikasi,” kata AF usai melapor ke Unit Reskrim Polres Bogor.
Diakuinya, ungkap AF oknum Kepsek tersebut kerap kali melakukan perbuatan tak senonoh, seperti melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Dari awal 2015 saya diajak ke hotel wilayah Cileungsi, gak taunya berbuat kayak gitu,” akunya.
Kemudian seiring berjalan waktu, AF mengaku kembali diajak berhubungan intim saat dalam mobil.
“Kalau yang sering itu ngajakin berhubungan int…itu dalam mobil,” ujarnya.
Ia menceritakan, bahwa sejak 2015 menjalani asmara bersama oknum Kepsek tersebut hingga berahir januari 2024 ini. Hal itu akibat putusnya komunikasi dengan AS.
“Putus komunikasinya Januari 2024 kemarin. Karena nomornya sudah tidak aktif, dan saya ahirnya samperin kerumahnya hingga mengakui semuanya kepada istrinya,” katanya.
Ironisnya, kata korban AF, perbuatan oknum Kepsek tersebut tidak hanya hubungan layaknya suami istri, bahkan sempat memaksa untuk menggugurkan kandungannya saat diketahui hamil.
“Disuruh gugurin kandungan sampai 3 kali. Saya disuruh minum obat yang dia pesan dari online, dan ternyata obat itu buat gugurin kandungan,” tambah AF.
Dengan begitu, AF bersama saudaranya sepakat melaporkan perbuatan oknum Kepsek inisial AS itu ke Polres Bogor. ”Berharap dengan laporan kami ke polisi ini, supaya perbuatan inisial As diproses sesuai prosedur hukum berlaku. Dipecat dan dipenjara,” pintanya.
Tapi, laporan AF diarahkan untuk terlebih dulu ke bagian pengaduan. Pihak Polres Bogor mengaku jika dugaan perzinahan tersebut, harus adanya saksi dan tidak hanya berupa foto.
“Diarahin dulu ke bagian pengaduan, karena kasus perzinahan itu katanya harus ada saksi. Jadi gak hanya bukti foto aja,” ujarnya. (Red)