Subang – Ketahanan pangan di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan, seperti alih fungsi lahan pertanian dan pertumbuhan sektor pertanian yang belum stabil. Hal ini sepatutnya menjadi perhatian serius pemerintah agar negeri ini bisa berdaulat di bidang pangan.
Cara efektif untuk meningkatkan ketahanan pangan, yakni dengan swasembada pangan. Salah satunya mengoptimalkan keberadaan lahan tidur. Lahan-lahan tidur yang selama ini tak memiliki sisi manfaat, didorong untuk menjadi lahan subur dan produktif.
Tanah merupakan komponen dasar dalam reforma agraria, maka pada dasarnya tanah yang ditetapkan sebagai objek reforma agraria adalah tanah-tanah negara dari berbagai sumber yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dijadikan sebagai objek reforma agraria.
Karenanya kegiatan penyediaan tanah merupakan langkah strategis bagi keberhasilan reforma agraria. Salah satu contoh sumber tanah objek reforma agraria adalah tanah terlantar Menurut Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanah terlantar yang sudah ditetapkan menjadi tanah negara akan menjadi salah satu objek reforma agraria.
Sedangkan subyek reforma agraria adalah penduduk miskin di perdesaan baik petani, nelayan maupun non-pertani/nelayan. Penduduk miskin dalam kategori ini dapat dimulai dari yang didalam lokasi ataupun yang terdekat dengan lokasi, dan dibuka kemungkinan untuk melibatkan kaum miskin dari daerah lain.
lain halnya bagi para petani penggarap yang berada di dua desa yaitu Desa Salam Jaya dan Desa Pringkasap Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, saat ini sedang mengalami intimidasi oleh oknum yang mengaku dari PT. Argawisesa Widyatama.
Seperti yang diutarakan para petani penggarap kepada awak media, bahwa kami sebagai penggarap tanah ini sudah puluhan tahun dan kenapa tiba-tiba lahan tersebut diaku bahwa tanah milik PT. Argawisesa Widyatama?. Selain itu kami juga diharuskan membayar sewa yang cukup besar dan kalau tidak mau bayar sewa tanah yang digarap oleh kami dialihkan kepada orang lain atau jual kepada pengarap dengan arga Pantastis.
Sehingga memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera ada tindakan kepada para mapia tanah yang melakukan kegiatan praktik pungli dengan meminta uang sewa yang tidak jelas sehingga meresahkan para petani garap. Karena para petani sangat membutuhkan kaitan dengan musim tanam saat ini, kami butuh makan, butuh kehidupan untuk meningkatkan pangan serta untuk memenuhi kehidupan keluarga kami,” katanya.
“Kami para petani sebagai penggarap dengan adanya hal tersebut merasa tidak nyaman, sehingga kami menunjuk Pak Haji Endang Komara sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut”, tegasnya.
H. Endang Komara Kuasa Hukum dan selaku penerima tugas pemberdayaan tanah untuk kemaslahatan ummat kepada awak media menjelaskan, sesuai dengan nota kesepahaman antara Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor.kep- 32/DP- MUI/IV/2023, Nomor: 14/ SKB-HK. 03.01/IV/2023. tertanggal 04 April 2023 tentang Pemberdayaan Tanah untuk Kemaslahatan Ummat.
“Saya melakukan pendataan sesuai surat tugas dari MUI dan menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait mafia tanah dan setelah di cros cek dilapangan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai PT. Agrawisesa Widyatama hal itu sebagian dari oknum perangkat Desa yang ada di Desa Salam Jaya dan saya sudah melangkah melaporkan ke Polda Jabar dengan dugaan tindak pidana kekerasan dan pemerasan. Disini saya pribadi selaku penerima tugas pemberdayaan tanah untuk kemaslahatan ummat dan sekaligus kuasa hukum dari pada masyarakat yang di tanda tangani oleh semua masyarakat penggarap.
Dia juga menambahkan, dengan Jumlah masyarakat petani penggarap lebih kurang dari 400 orang dari dua desa yaitu Desa Pringkasap dan Desa Salam Jaya Kecamatan Pabuaran Subang. Saya berharap kepada pihak Polda Jabar segera memproses atau memanggil oknum yang keadaan di masyarakat setempat atau di lokasi tersebut karena saya melihat dan mendengar sendiri tindakan-tindakan oknum yang mengaku sebagai bagian dari PT. Agrawisesa Widyatama sekali lagi saya mohon Ke Penegak hukum yang ada di wilayah hukum Jawa Barat ini agar segera menuntaskan hal yang telah terjadi di masyarakat Desa Salam Jaya dan Desa Pringkasap Kecamatan Pabuaran.
Hasil dari investigasi dan croscek dilapangan bahwa ” PT. Agrawisesa Widyatama memasang plang yang bertuliskan tanah ini milik PT.Agrawisesa Widyatama yang terpasang di enam desa dari dua kecamatan yaitu SHGB No 6, No 721, No 722, No 723 berada di Desa Cipendeuy Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang. SHGB No 97, No 725, No 726 berada di Desa Karang Mukti Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang. SHGB No 31, berada di Desa Salam Jaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang dan SHGB No 1, No 2 berada di Desa Pringkasap Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang serta SHGB No 101 berada di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang dan SHGB No 5 berada di Desa Cihambulu Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang,” tegasnya.
Disini saya mempunyai bukti – bukti yang otentik seperti vidio terkait adanya intimidasi dari oknum tersebut dan juga bukti – bukti kwitansi, ujar H.Endang Komara. (Mulyadi)