web analytics

Kepsek SMAN 1 Soreang Arif Hardiana, M.Pd ”Realisasi Dana BOS Sesuai ASNAF Tidak Diumumkan di Papan Pengumuman Sekolah Sebagai Bentuk Tranparansi”

dana bos

Bandung – Transparansi dan akuntablitas adalah bentuk pertanggung jawaban pengunaan dana bantuan operasional sekolah kepada masyarakat. Sebagaimana surat konfirmasi dan klarifikasi Harian Umum Swara Nasional Pos (SNP) nomor 002-01/Konf.SNP/IX/2023 kepada Kepala sekolah SMAN 1 Soreang yang mana media SNP memaparkan jumlah dana bantuan BOS 2022 di terima SMAN 1 Soreang Rp. 2.244.600.000 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Dengan rincian penggunaan yakni:Alokasi PPDB 2022 Rp. 80.000.000, alokasi pengembangan perpustakaan Rp. 419.384.000, alokasi kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp.137.550.000,.kegiatan evaluasi dan pembelajaran Rp. 196.350.000,. kegiatan asesment dan evaluasi pembelajaran Rp. 196.496.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp. 779.858.671, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.53.000.000, layanan daya dan jasa Rp. 127.194.107, pemeliharaan sarana dan prasrana sekolah Rp. 202.465.221, penyediaan alat multi media dan pembelajaran Rp. 47.000.000, dalam konfirmasi tertulis tersebut SNP mempertanyakan sejauh mana tranfaransi dan akuntablitas penggunaan dana bantuan opersional sekolah di SMAN 1 Soreang sebab sesuai informasi bantuan operasional diduga rawan penyimpangan dengan modus perbelanjaan”fiktiv” alias SPJ dan kwitansi ada namun kegiatannya diduga tidak ada.

Untuk memperjelas hal tersebut media SNP minta kepala sekolah bisa memberikan bukti bukti perbelanjaan baik berupa kwitansi jenis barang  yang di belanjakan sesuai ASNAF.namun surat konfirmasi SNP hanya di balas oleh bapak kepala sekolah dengan jawaban tertulis tampa nomor surat:

Dana BOS adalah uang negara yang bersumber dari APBN yang dia tur dalam UU tentang keuangan negara nomor 17 tahun 2003 bahwa pengunaan dana BOS masuk dalam kontrol masyarakat atau publik. Sesuai sumber SNP mengungkapkan ”jika memang kepala sekolah SMAN 1 Soreang telah benar benar menjalankan tata kelola keuangan yang benar,mengapa harus takut mengumumkan di papan pengumuman?,bukankah pengumuman pengunaan dana BOS sesuai ASNAF di papan pengumuman sekolah adalah bentuk kejujuran dan tranfaransi ke masyarakat? kok kepala sekolah berkata sebaliknya dengan mengatakan tidak diumumkannya di papan pengumuman sekolah pengunaan dana BOS sesuai ASNAF adalah bentuk tranparansi! apa nga salah itu? Ungkap sumber SNP. (ABET)