Jawa Barat – Pelaksanaan proyek Pembangunan diduga kuat tidak lepas dari deal-deal untuk mempertebal pundi-pundi oknum pejabat bermental korup. Hal ini dapat terlihat dengan adanya dugaan para pejabat korup membuat kesepakatan kepada rekanan-rekanan binaan yang akan merugikan keuangan negara dengan cara membuat pekerjaan dikerjakan sebagaimana kemauan pihak pelaksana proyek.
Menurut Ketua Umum LSM RAKARA (Lembaga Swadaya Masyarakat, Rakyat Angkat Bicara), Hesron Sihombing “Sejak kepemimpinan Presiden Jokowi, para oknum penyelenggara negara dengan para penyedia barang dan jasa pemerintah, seperti Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Binamarga, Satker PJN Wilayah I Prov Jawa Barat. Semakin berpesta pora dan semakin leluasa menghabiskan uang negara dengan modal kekuasaan yang mereka miliki dengan berbagai cara mereka berupaya untuk bisa merampas uang negara dan untuk memuluskan rencana mereka. diadakan kesepakatan, mulai dari awal perencanaan anggaran, ploting, lelang pekerjaan sampai pelaksanaan pekerjaan konstruksi, para oknum penyelenggara negara dengan penyedia barang/jasa, telah mengadakan kesepakatan (besaran fee).
Untuk mendapatkan besaran fee yang mereka inginkan dan sepakati, maka item –item pekerjaan yang ada di Rencana Anggaran Belanja di setiap paket pekerjaan di Markup dan tentunya berimbas ke pekerjaan yang tercantum atau yang telah direncanakan tidak sesuai dengan pelaksanaan konstruksi dilapangan. Salah satu contoh Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2021 “Paket Pekerjaan, Pelebaran Ruas Jalan Lohbener – Bts. Kota Indramayu (MYC), Nilai kontrak, Rp. 58.298.476.362,94,- Penyedia PT. Deltamarga Adyatama.
Menurut kami (LSM Rakara) telah diduga kuat terjadi Markup anggaran item paket Pekerjaan Pelebaran Lohbenar – BTS kota Indramayu (Jalan Raya Pasar Bangkir)” Untuk pekerjaan pelebaran jalan dikerjakan, dan diduga kuat untuk pelebaran jalan tidak sesuai dengan rencana gambar yang ada di kontrak kerja, pelebaran jalan seharusnya digali Tinggi 50 Cm yang terdiri dari Lapisan Fs 45, 25 Cm, Lapisan LC 10 Cm dan Lapisan Drainase 15 Cm. Sesuai hasil investigasi kami di lokasi pekerjaan, untuk pekerjaan pelebaran jalan dikerjakan dan digali tinggi antara 30 Cm – 35 Cm ? Tinggi Lapisan LC dan Tinggi Lapisan Drainase tidak sesuai dengan tinggi yang di gambar kontrak kerja, LC dan Lapisan Drainase dihampar terkesan hanya formalitas dan untuk Pekerjaan Jalan Mulya Asri,
”Untuk kondisi awal Jalan Raya Mulya Asri, sebelum dilakukan pekerjaan, ada beberapa titik jalan aspal mengalami brudul (kelupas) dan kondisi keseluruhan Jalan Raya Mulya Asri relatif baik (mulus), jalan aspal kelupas diperbaiki dengan cara aspal panas langsung dihampar di jalan berlubang tanpa dilakukan Patching terlebih dahulu? Awal pekerjaan pengaspalan dilokasi pekerjaan, jalan existing dilakukan penggalian menggunakan cold milling machine dengan panjang pekerjaan berkisar 200 M dengan tinggi sekitar 5 Cm. Selanjutnya jalan raya Mulya Asri dilakukan pelapisan aspal berkisar antara tinggi 2 cm sd 3 Cm, tanpa dilakukan penggalian jalan existing mempergunakan cmm, diduga kuat dilakukan pekerjaan awal menggali jalan Existing dengan CMM hanya sebagai formalitas dan dijadikan sebagai dokumen gambar kerja.
Selanjutnya kami juga menemukan untuk lokasi kordil dilakukan dilokasi segmen yang digali mempergunakan cmm dan untuk Pekerjaan di Jalan Mulya Asri diduga kuat tidak sesuai dengan daftar kuantitas dan harga dan juga tidak sesuai dengan gambar kontrak kerja diantaranya, Tipikal Jalan Mulya Asri seharusnya terdiri dari lapisan sirtu, lapisan agregat kelas ”A Tinggi 40 Cm, Lapisan AC – BC Tinggi 6 Cm dan Lapisan AC – WC Tinggi 4 Cm dan untuk pekerjaan bahu jalan seharusnya mempergunakan lapisan sirtu, lapisan agregat kelas ”A Tinggi 35 cm dan Lapisan Agregat kelas” S Tinggi 15 Cm dan sesuai hasil investigasi kami dilokasi pekerjaan, lapisan – lapisan yang ada di gambar kontrak kerja tidak mungkin dikerjakan, sebab tinggi antara bahu jalan dengan badan jalan relative sama, perbedaan antara tinggi 5 Cm – 10 Cm, jadi diduga kuat telah terjadi Markup anggaran dengan menciptakan perencanaan yang salah (asal – asalan) dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan telah terjadi markup anggaran.
Masih menurut Ketua Umum LSM Rakara, Hesron Sihombing” hal seperti itu sudah biasa dilakukan di Satker PJN Wilayah I Prov Jabar, semua itu mereka lakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok. Dan kami LSM Rakara, akan segera membuat laporan resmi ke KPK RI, dan bila dimungkinkan kami juga akan membuat laporan ke Kejaksaan Agung ( Jampidsus ) dan Mabes Polri (Dirtipidkor Polri)
Menurut Ketua Umum LSM RAKARA, masih banyak permasalahan yang sama di Satker PJN Wilayah I Prov Jawa Barat bahkan di Satker – Satker lainya yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Binamarga. Para koruptor berpesta Pora karena lemahnya penegakan hukum di era Presiden Jokowi, ucap Ketua Umum LSM Rakara Hesron Sihombing mengakhiri wawancara kami. (R3)