Kabupaten Tasikmalaya SNP – Berdasarkan hasil informasi yang berhasil dihimpun oleh Kabiro KPK Sigap Tasikmalaya, terkait data dari narasumber mengenai besarnya jumlah anggaran di Kabupaten Tasikmalaya. tentangg rincian APBD menurut urusan Pemerintah daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021.
Jumlahnya sangat signifikan dengan mencapai triliunan rupiah, yang dipecah di beberapa objek penerapan yang diantaranya, Penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah sebesar Rp. 1.616.980.190,00 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah), dan Program keuangan darah sebesar Rp. 778.417.982.841,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), ini hanya satu atau 2 dari sekian ratus item program yang ada dalam berkas tersebut, bahkan ada yang nilainya ratusan milyar di beberapa item lainnya.
Berdasarkan hasil temuannya dilapangan, maka perlu investigasi/konfirmasi kebenarannya dengan pihak keuangan di wilayah Pemkab Tasikmalaya dalam hal melalui bagian organisasi (5-02.0-00.0-00.01) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah kabupaten Tasikmalaya.
Menurut keterangan yang didapat bahwa bara sumber sudah menghubungi sebelumnya salah satu kepala Bidang (Suherman) di dinas terkait untuk bisa konfirmasi dengan Kepala Badan keuangan daerah (Roni), dalam hal konfirmasi tersebut bara sumber mencoba meminta klarifikasi secara administratif sesuai SOP Pemerintahan yang diatur dalam regulasi keuangan kabupaten Tasikmalaya itu sendiri tentang penetapan dan penerapan anggaran keuangan negara yang nilainya mencapai angka Triliunan rupiah tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan hasil temuannya dilapangan ? Khususnya dana penyaluran anggaran Bankeu dan Hibah di kabupaten Tasikmalaya pada saat penerapannya.
Hal ini mendapat tanggapan dari dari Pembina LBH Merah Putih Tasikmalaya, Endra Rusnendar S.H., kepada media ini minggu (27/10) menyampaikan, jika terindikasi dugaan “Sarat Korupsi” dengan adanya ketidakpatutan dan ketidakpatuhan dalam hal penerapan oleh perangkat daerah di masing-masing OPD pelaksana program APBD TA 2021 yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara baik secara administratif Negara atau potensi kerugian keuangan Negara, Maka segeralah laporkan langsung ke Aparat penegak hukum.
Akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2024 yang baru lalu, LBH Merah Putih Tasikmalaya mengawal langsung Pelaporan Resmi kepala biro KPK Sigap ke Kejaksaan Agung-RI C.q Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terkait hal tersebut agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah terlebih dahulu. (Irfan)