web analytics

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Antajaya 

Bogor SNP – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan oleh Desa Antajaya, musrembangdes yang bertujuan menyusun perencanaan pembangunan Tahun 2025 dan juga menyusun usulan perencanaan pembangunan di tahun 2026, bahkan diadakannya musrenbang des.sebelumnya Pemdes Antajaya adakan Musdus (Musyawarah Dusun) baru dibawa ke Musrenbangdes.

Menurut Kepala Desa Antajaya Andi Pamungkas, S.H, mengatakan dalam sambutannya, “terimakasih kepada semua tamu undangan Sekcam Tanjungsari, Kasi Ekbang, Babinkamtibmas, pendamping desa dan RT, RW, Kadus, Karangtaruna, Ketua MUI Desa, Tokoh Alim Ulama, juga lembaga-lembaga Desa Antajaya  serta masyarakat Desa Antajaya , yang sudah mendukung pembangunan di Desa Antajaya, hingga semua program dari pemerintah dapat kita jalankan dengan baik.

Masih kata Andi Pamungkas, dalam kesempatan hari ini sengaja saya undang dalam rangka kegiatan tahunan yaitu Musrembangdes, yang mana tujuannya untuk menyepakati program program yang akan di laksanakan di Tahun 2026.

Lanjut Andi, bicara pemerataan pembangunan bukan berarti dari RT 01 sampai 16 ke RT an harus di bangun, tidak seperti itu, tapi kita lihat dari tingkat keperluan dan kebutuhannya, makanya tolong di indentifikasi kepada setiap ke RT an masalahnya apa dan diperlukannya apa, pembangunan itu tidak selesai hanya di infrastuktur, perlu saya ingatkan kembali di Tahun 2024 insyallah desa antajaya sudah menyelesaikan 90% dalam rangka menyelesaikan pembangunan infrastruktur, jadi kurang lebih di tahun 2025 kita hanya menyisakan 10% Pembangunan infrastruktur yang perlu di bangun, terkhusus untuk jalan kita hanya menyisakan 1 jalan, dan sisanya sudaj selesai berikut dengan jalan gang itu sudah terhitung dengan jari, hampir semuanya sudaj selesai. Kenapa bisa terlambat tidak selesai sampai 100% itu hal ini di karenakan adanya perubahan yang di akibatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun, itu konsokuensinya kita harus merubaj RPJM Desa, kita sudah membuat RPJMDes selama 6 tahun, jadi ketika ada perpanjangan 2 tahun otomatis kita harus menambah dulu RPJMDesa dulu,

Lebih lanjut Kepala Desa Antajaya  mentakan, hari ini kepada stekholder yang ada di wilayah, baik itu RT dan RW, sudah membawa kembali data usulan apa saja yang ditambahkan, jadi coba kita tertib dalam hal pengusulan, yang belum masuk pada RPJMDes, pada hari ini tolong segera di masukan usulannya, jangan sampai kedepan mengusulkan pembangunan di luar RPJMDes” tuturnya. (Endang M)