Bogor – Tim Kejari Kab Bogor telah berhasil melaksanakan eksekusi pelaku memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, atas nama terpidana Wahyu bin Tong dan Irawan Lestaluhu Bin Abu Taher Lestaluhu yang berlokasi Cijeruk, Jumat 2 Febuari 2024.
Didalam putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 291/Pid.B/2022/PN Cbi pada tanggal 8 Desember 2022 dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:9/PID/2023 PT.BDG tanggal 19 Januari 2023.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: 1563/M.2.18/Eku.3/06/2023 Tanggal 14 Juni 2023.
Dari jajaran Bidang Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Bapak Marjuki, S.H, M.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta staf mendampingi Jaksa Eksekutor yaitu Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Bapak Agung Setiawan, SH.,MH , DAN Ibu Anita Dian Wardhani, S.H selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum.
“para terpidana melanggar pasal 167 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menjalani putusan pengadilan Negeri Kabupaten Bogor selama 3 Bulan,”Jawab Marjuki, S.H,M.H Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor. (Rian /ind)