web analytics

Pembangunan/Renovasi Rumah Potong Hewan di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Tasikmalaya Berpotensi Langgar Aturan?

Tasikmalaya SNP – Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung tentunya ada rambu-rambu serta kaidah yang menyertai. Maksud pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan pedoman persyaratan administrasi kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan serta dalam rangka untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan. Gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan melakukan kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan/ Renovasi Rumah Potong Hewan dengan Pagu anggaran Rp. 1.615.000.000,00 HPS Rp. 1.615.000.000,00 dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut :

1. Membangun Jalan Lingkungan Kandang Penampungan dan RPH

2. Membangun Pengolahan Limbah Padat

3. Membangun Saluran Air Pengolahan Limbah Cair

4. Membangun Post Security

5. Membangun Rumah Jaga

6. Membangun Instalasi Air Bersih dan Bak Penampungan Air

7. Merenovasi Mess Karyawan

8. Merenovasi Kandang Penampungan Sapi

9. Merenovasi Gangway

10. Merenovasi Gedung Kantor RPH

11. Merenovasi Gedung Rumah Potong Hewan

12. Merenovasi Bangunan Intalasi Pengolahan Limbah Cair

Terkait dengan kegiatan tersebut, media ini melayangkan surat konfirmasi dengan nomor surat : 27/SK/Media-SNP/VIII/2024, tertanggal Tasikmalaya, 27 Agustus 2024. Kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya diduga belum memiliki perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dilihat dari proses lelang diduga pemenang tender terkondisikan. Dari enam peserta lelang hanya satu yang memasukan dokumen penawaran tentunya dengan penawaran tinggi yang hanya bergeser 0,9 % dari pagu anggaran (Tidak Efisiensi). Dari spek tekhnis dalam pembesian diduga tidak bersertifikat (KZATI) dan Baja ringan diduga kwalitas rendah dibawah AZ100.

Sementara itu pihak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya baru menjawab surat konfirmasi tersebut pada tanggal 04 September 2024, satu hari setelah perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit (03 September 2024). Kuat dugaan pada saat mulai pelaksanaan kegiatan (Kontruksi) belum memiliki izin PBG. Hal ini dikuatkan ketika melihat lampiran surat jawaban konfirmasi perihal terbitnya PBG untuk kegiatan tersebut. Tentunya hal ini berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Ketentuan Pasal 253 ayat (4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Dalam jawaban surat konfirmasi dengan nomor : B/5059/PT.14.05/DPKPP.PKH/2024 tertanggal 04 September 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Tatang Wahyudin, SP.MP, menyampaikan bahwa untuk pembangunan dan renovasi Rumah Potong Hewan, kami telah memperoleh izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya Nomor : SK-PBG-320624-03092024-001.

Terkait masalah pelelangan, tender Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan / Renovasi Pemotongan Rumah Potong Hewan dilaksanakan oleh pokja pengadaan unit layanan pengadaan (ULP), kami selaku PA / KPA maupun PPK tidak dapat mengintervensi proses pelelangan melalui LPSE. Berdasarkan keterangan pihak ULP, kami sampaikan sbb :

1. Pelaksanaan pemilihan penyedia, telah dilaksanakan melalui nmetode tender secara terbuka melalui LPSE yang dapat diakses oleh semua pihak, dimana hal tersebut sejalan dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah beserta perubahaan dan turunannya.

2. Dari 6 peserta hanya satu penawaran yang masuk, berdasarkan Dokumen Pemeilihan pada Bab III. Insstruksi kepada Peserta (IKP) poin 27.6 bahwa Apabila penawaran yang masuk hanya satu, maka tender dilanjutkan dengan avaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negoisasi teknis dan harga.

3. Harga penawaran 0,9 % HPS : Berdasarkan harga penawaran peserta, tidak melebihi HPS, sehingga tidak menyalahi ketentuan pelaksanaan pemilihan penyedia. Adapun dalam ketentuan pelaksanaan evaluasi harga, diatur dalam dokjumen pemilihan.

Pembesian yang digunakan dalam Pembangunan/Renovasi RPH sudah bersertifikat SNI. Rangka baja ringan yang digunakan telah memenuhi standar produk SNI.

Namun dalam dokumentasi ditemukan besi KZATI yang tidak bersertifikat bercampur dengan besi yang bersertifikat tergelatak di lokasi proyek.

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui mekanisme PBG. Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah daerah (Inspektorat) sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah yang berperan/berfungsi sebagai “Quality Asurance” yakni menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif,dan sesuai dengan aturannya. (Irfan)