web analytics

Pembelian Pakaian Seragam Sekolah SMAN 4 Depok Yang Bertanggung Jawab Komite Sekolah?

Depok SNP – Setelah selesai PPDB orang tua siswa harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk pembelian seragam sekolah, pembelian seragam untuk kelas Sepuluh(X) di SMAN 4 Depok Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Sukatani Kecamatan Tapos.

Berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 (a)

Pasal 181: Pendidik dan tenaga kependidikan , baik perseorangan maupun kolektif dilarang: (a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan alat ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,dan Sekolah Luar Biasa Bab X Larangan ayat 5 : Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Di SMAN 4 Depok siswa membeli seragam sekolah dengan harga Rp 1.700.000 dan pembayaran dilakukan di RuangTata Usaha, adapun jenis-jenis yang dibeli adalah :

1.Putih abu-abu 2 stel

2.Seragam Pramuka 1 stel

3.Batik 1 stel

4.Seragam hari Jumat (atasan saja)

5.Seragam Olahraga

6.Rompi

7.Ikat Pinggang

8.Dasi dan Topi.

Ketika dikonfirmasi dengan Humas SMAN 4 Depok Susanto di ruang kerjanya, Selasa, (20/8) mengakui adanya pembelian seragam namun yang bertanggung jawab adalah Komite Sekolah dan sudah dimusyawarahkan dengan orangtua siswa, dan pada saat rapat komite dihadiri lebih kurang 300 peserta, pungkasnya.

Adapun jumlah siswa baru (kelas Sepuluh) di sekolah SMAN 4 Depok sebanyak 319 dan setiap siswa membuat surat pernyataan yang bermaterai Rp. 10.000 yang mau memesan seragam, bagi siswa yang tidak memesan silakan tidak ada unsur paksaan, barangkali baju kakak kelasnya ada yang bisa dipakai, ujarnya.

“Masalah siapa pihak rekanan atau pihak ketiga itu adalah kewenangan Komite Sekolah, pihak sekolah tidak sejauh itu mengurusinya, ketika disinggung yang bertanggung jawab Komite namun pembayaran di Tata Usaha, Susanto Humas mengatakan nanti akan saya tanyakan dengan Kepala Sekolah” terangnya.

Saat diminta no. Hp Komite Sekolah dan namanya agar bisa langsung dikonfirmasi Bapak Susanto mengatakan nanti akan saya coba menyampaikan dengan Kepsek agar beliau yang lebih detail menjelaskannya dan setelah Kepsek Ok akan saya hubungi rekan-rekan wartawan, mohon bersabar dan menunggu, tutupnya. (Dar)