Bandung -Dugaan Mark Up dalam penyusunan dan pelaporan RKAS yang di susun oleh oknum pejabat sekolah SMAN 1 CIKANCUNG menjadi sorotan publik. Dimana dalam laporan penggunaan Dana BOS Tahun Ajaran 2023 yang di akses di laman Kemendikbud atau sering disebut K7 Online tersebut terpantau adanya kejanggalan yang sangat signifikan dengan sekolah sekolah lain di seputaran Kab. Bandung.
Tim media Swara Nasional Pos (SNP) pun mencoba menghadap ke SMAN 1 Cikancung namun kepala sekolah sebagai pemegang kebijakan jarang ada di sekolah. Sehingga media SNP pun mengirimkan surat konfirmasi tertulis.
Tetapi dari pertanyaan yang di lampirkan di dalam surat tersebut di jawab dengan singkat tanpa ada penjelasan dan penjabarannya. Sehingga sulit untuk di pahami masyarakat dan jawaban surat tersebut hanya menyatakan sudah sesuai teknis dan juknis serta telah di monitoring oleh Disdik melalui KCD.
Terapi apa alasan dana BOS tersebut tidak terserap tidak pernah di jelaskan. Untuk apa saja dana BOPD itu di gunakan tidak pernah dipaparkan.
Abet, S.H. salah satu penasehat LSM angkat bicara mengenai adanya anggaran PPDB di dua tahap. Abet SH menegaskan bahwa kalau PPDB hanya di laksanakan cuma sekali setahun tepat nya di bulan Juni hingga bulan Juli.Jadi kalau ada anggaran untuk PPDB sebelum bulan Juni itu perlu di pertanyakan” Tegas Abet SH.
Begitu juga dengan sisa anggaran sebesar Rp. 56.649.400 di tahap 1 dan di tahap 2 sisa anggaran tersebut sebesar Rp. 125.664.000 itu perlu di audit kembali. Mungkin dana BOPD nya juga lebih segitu sisanya.
Diduga ini kelalaian dan keteledoran Kepala Sekolah selaku pengguna anggaran dana bos tersebut. Kuat dugaan lemahnya pengawasan Disdik dan Inspektorat sehingga dana tersebut tidak terserap yang merugikan anak didik itu sendiri.
Sementara yang kita ketahui bahwa sekolah lain sangat kekurangan dana. Diwajibkan agar dana bos tersebut harus benar benar terserap dan terarah untuk kepentingan anak didik. Sebagai rujukan bahwa dana bos tersebut harus nol sebagai persyaratan untuk tahap berikut nya. Bila ada sisa harus di serahkan ke kas negara atau di buatkan berita acaranya,” Tegas Abet SH.
Tetapi dari jawaban surat konfirmasi SMAN 1 Cikancung sungguh tidak bernilai dan diduga berlindung di bawah KCD. Karena dengan alasan sudah di monitoring oleh KCD dan dinas terkait. Apakah benar KCD dan dinas terkait tersebut ikut dalam penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Cikancung?
Bagaimana sisa anggaran sebesar itu tidak terserap, apakah sisa anggaran sebesar itu di serahkan ke KCD?
Mengapa Kepala sekolah SMAN 1 Cikancung tidak menjelaskan kemana penggunaan Dana BOS dan BOPD tersebut? Apakah cukup dengan menyatakan sudah dimonitoring (rekon) oleh KCD saja?
Patut diduga ada Kepala Sekolah SMAN CIKANCUNG lalai dan Mark up dalam membuat RKAS nya. Diduga Oknum KCD yang memeriksa atau memonitoring nya ada udang di balik balik batu. Hal ini perlu di ungkap ke publik, dan perlu di audit pengunaan Dana BOS dan BOPD.
Agar publik tahu kemana arah anggaran itu di gunakan dan bila perlu kita laporkan ke Inspektorat dan BPK agar di audit kembali. Bila ada kecurangan dan indikasi KKN nya kita serahkan ke APH saja. Biarkan APH yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.,” Tegas Abah Asep, Salah satu penasehat LSM di seputaran Kab. Bandung ke tim media SNP. (M.Napitupuluh)