web analytics

Forum Guru Honorer Pendidikan Agama Kristen Mengadu ke DPRD Kota Bandung Terkait Minimnya Perhatian

Bandung SNP –  Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu amanat Undang Undang Dasar 1945, untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah melalui DPR melahirkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasionalndan Peraturan menteri agama nomor 466 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan kurikulum pembelajaran pendidikan agama kristen tingkat menengah pada kondisi tertentu.

Sebagai implementasi dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Kenterian Dalam Negeri repebublik Indonesia nomor 01/KB/2020, Nomor 516 tahun 2020, nomor HK 03.01/menkes/363/2020 Dalam kesempatan audesi dengan komisi D DPRD Kota Bandung Forum komunikasi Guru Hononrer.

Peduli Pendidikan Agama Kristen tingkat SD dan SMP mempersoalkan minimnya perhatian pemerintah akan nasib para guru yang mengabdikan dirinya memberikan pelajaran agama baik terkait kontrak kerja dan fasilitas pembelajaran yang seharusnya layak di terima.

Dalam rapat tersebut, hadir Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung, Drs. Heri Hermawan, Anggota Komisi Mohamad Firaldi, Yoel Yosaphat, S.T., Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos., dan Dang Heri Mukti.

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi terkait guru agama Kristen ini. Termasuk mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung.

“Kami turut bersimpati dengan apa yang dirasakan oleh guru-guru semua, dan menyimpulkan adanya guru agama Kristen yang tidak mendapat honor serta fasilitas belajar dan mengajar yang kurang memadai,” ujarnya, pada audiensi tersebut.

Ia menerangkan, persoalan yang dialami oleh para guru Agama Kristen tersebut merupakan hal baru diterima oleh dewa. Oleh karena itu, DPRD akan menelusuri apakah merupakan ranah dari Dinas pendidikan Kota Bandung dan kantor kementerian agama kota Bandung.

Sementara untuk persoalan P3K yang tidak ada kuota bagi guru honorer agama Kristen, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sehingga perlu adanya upaya dari organisasi atau lembaga yang menaungi guru agama Kristen dalam mendorong aspirasi tersebu,unkapnya pada pada para peserta forum. (ABET)