Kota Tasikmalaya SNP – Penerimaan Dana Bos Reguler oleh SMK Negeri 1 Tasikmalaya diduga banyak yang kurang tepat sasaran. Hal ini dapat diketahui ketika tim investigasi Swara Nasional Pos mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Tasikmalaya, Bapak Dr. H. Wawan S.Pd. MM selaku pengguna anggaran dan pemegang kebijakan di sekolah tersebut.
H. Wawan didampingi oleh Wakasek Humas Dede Mulyana S. Sos menjelaskan bahwa, Penggunaan Dana BOS tersebut telah dimonitoring dan diperiksa oleh BPK. Penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut di gunakan untuk pengecatan ruang kelas, perbaikan tembok yang roboh dan pembelian komputer dan lainnya.
Tetapi ketika tim mempertanyakan mengenai adanya iuran sumbangan pembangunan H. Wawan menjelaskan bahwa “Memang benar ada sumbangan, tetapi Kepala Sekolah tidak ikut mencampuri urusan sumbangan tersebut. Menurut keterangan Kepala Sekolah yang menanda tangani itu adalah Komite Sekolah Dr. Jajang dan Bendahara Komite Ibu Yumi” tegas H. Wawan.
Menurut H. Wawan bahwa Komite dan Bendahara Komite yang berperan dengan hasil rapat orang tua. Tetapi anehnya kok bisa Kepala Sekolah tidak mengetahui tentang ada sumbangan di sekolahnya, atau sengaja Komite Sekolah dan Bendahara komite yang di buat alasan atau tamengnya. Kepala Sekolah bersembunyi di balik PERGUB No. 44 Tentang Komite tersebut, kuat dugaan ada udang dibalik batu.
Ketika tim mempertanyakan tentang fee (cashback) dalam pengadaan barang dan pembelian barang, H. Wawan mengakuinya dan benar menerima fee tersebut. Dengan dalih bahwa fee tersebut telah digunakan untuk ATK.
M. Taufik SH. selaku biro hukum di Lembaga Swadaya Kemasyarakatan menegaskan “Kalau seseorang pejabat ASN itu telah menerima fee dari setiap pembelian dan pengadaan barang dan buku buku tersebut, diduga telah mencederai harkat martabat pendidikan itu sendiri. Ada faktor unsur kepentingan disana, kita tahu Dana BOS tidak boleh digunakan untuk berbisnis dan membeli yang bukan merupakan kebutuhan sekolah.”
“Tidak boleh menerima fee dari manapun demi melancarkan bisnis perusahaan orang lain. Karena Dana BOS tersebut digunakan untuk operasional sekolah yang sifatnya habis pakai, perawatan dan perbaikan ringan saja” Tegas M. Taufik SH.
Patut diduga Anggaran Dana BOS sebesar Rp. 2.848.090.000 tersebut disalahgunakan oknum pejabat sekolah untuk kepentingan pribadinya. Begitu juga dengan bantuan Dana BOPD yang tidak transparan dan tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat, diduga menjadi lahan korupsi oknum kepala sekolah dan oknum pejabat KCDnya.
Untuk itu masyarakat sangat mengharapkan unit TIPIKOR Polda Jabar, Inspektorat dan BPK Jabar dapat mengaudit kembali penggunaan Dana BOS dan dana BOPD di SMK NEGERI 1 Tasikmalaya ini. Jangan buat alasan tidak cukup untuk menarik sumbangan dari orang tua. Mari kita awasi dan laporan kan ke APH agar publik tahu siapa yang benar” cetus H. Taufik ke Wartawan SNP. (M.NAPITUPULU)