Bogor – Perataan, pengurukan lahan basah (LB) di Kp. Rawaragas Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor masih terus berjalan walaupun belum jelas izin peruntukannya.
Sabtu, 29/03/2024 kami awak media sebagai kontrol sosial mendatangi Proyek tersebut untuk mengkonfirmasi, Perataan dan pengurukan di lahan basah (LB) tersebut, saat kami awak Media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada penanggung jawab proyek, seakan cuek dan tidak respon, Alex selaku penanggung jawab dan tidak bersedia di konfirmasi kepada awak media dan langsung pergi meninggalkan.
Saat kami coba menghubungi Alex melalui WhatsApp pribadinya mempertanyakan Terkait peruntukan perijinan, proyek pengurukan tersebut, Beliau hanya mengatakan melalui pesan singkatnya, bahwa yang mengurusi semua perizinan terkait proyek tersebut Semua diserahkan kepada SEKDES (sekretaris Desa) Bojong, ujar Alex kepada tim salah satu media melalui pesan singkatnya.
Alex mengatakan semua perijinan sudah kita serahkan ke SEKDES Bojong sampai Kecamatan, kalau saya hanya petugas lapangan yang mengontrol Semua para pekerja, ucapnya.
Di sisi lain saat kita Mencoba menghubungi SEKDES Bojong melalui WhatsApp pribadinya, Beliau justru mengatakan bahwa semua peruntukan,perizinan kita hanya sebatas sampai ijin Lingkungan. Untuk masalah Perijinan pengerjaan proyek tersebut ya tanggung jawab perusahaan bukan Pihak Desa, lagi pula belum ada pembicaraan dari pihak Perusahaan ke Desa terkait Izin pengerjaan proyek tersebut, ucap nya melalui Pesan singkatnya kepada Tim media.
Kami para awak Media dibuat bingung dengan jawaban dari alex pihak perusahaan Terkait masalah perijinnanya.
Beberapa hari yang lalu warga Kp. Rawaragas Desa Bojong pun menolak keras akan berdirinya perusahaan atau pabrik gorong-gorong tersebut, Warga pun hanya memberikan izin untuk masalah pengurukannya bukan untuk Pendirian pabrik tersebut.
Salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya S menerangkan, masalah pembangunan pabrik tersebut, bahwa kami sebagai warga Kampung rawaragas Desa Bojong kecamatan kelapanunggal menolak keras, peruntukan rencana pembangunan pabrik tersebut.
Kami tidak mau nanti kedepannya jika pabrik itu berdiri akan menimbulkan suatu bencana penyakit di wilayah kami, yang saya tau pabrik pembuatan gorong gorong itu akan berdampak pada polusi udara dan menimbulkan penyakit pernafasan, ucapnya.
Dalam masalah ini yang sudah berjalan hampir 2 minggu lebih kami awak media belum mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak perusahaan itu sendri.
Untuk itu perlu adanya kontrol dari pihak Pemerintah Terkait untuk permasalahan tersebut, baik dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Kabupaten Bogor, agar supaya untuk mengontrol terkait Perataan, izinnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi terkait hal tersebut, dari pihak Perusahaan. (Warno/Ind)