Sumedang SNP – Proyek Pembangunan Waduk yang di bangun oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah ditujukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Demikian juga pembangunan proyek Waduk Jati Gede Sumedang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya warga Jawa Barat.
Dalam pembangunan Waduk Jati Gede, warga yang terdampak diberikan kompensasi dan ganti rugi, sesuai info yang didapat Wartawan SNP, warga yang terdampak Waduk Jati Gede dibangun perumahan di dua titik, satu di Desa Conggeang Kulon dan satu di Desa Sakur Jaya, fakta di lapangan perum yang di Desa Conggeang Kulon sudah rata dengan tanah sedangkan Perum yang di Sakur Jaya sebagian sudah rusak.
Saat ini menurut sumber yang layak dipercaya sudah menjadi perum objek retribusi, yang menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat Perum Pamoyanan perumahan yang terdampak Waduk Jati Gede atau perumahan objek retribusi, Jika Perum Pamoyanan menjadi objek retribusi, berapa unit yang dikenakan objek retribusi? Berapa besaran retribusi yang dipungut? tanya anggota masyarakat. Sesuai informasi di lapangan pemungutan retribusi telah berjalan, Dimana retribusi tersebut dipungut oleh Bapenda.
Adapun besaran retribusi yang di pungut bervariasi. Yang menjadi tanda tanya di masyarakat, disetorkan kemana hasil retribusi tersebu dan sudah berapa yang telah di tagih dari masyarakat penghuni Perum Pamoyanan. Masih menjadi teka-teki di tengah masyarakat yang telah menyetorkan retribusi, Apa nama rekening tempat penyetoran hasil retribusi yang dipungut dari anggota masyarakat.
Harapan masyarakat ada kejelasan dalam pemungutan retribusi Perum Pamoyanan, “Dimana ada indikasi retribusi yang dipungut menguap di tengah jalan.” ucap anggota masyarakat yang telah menyetorkan retribusi yang minta jati dirinya dirahasiakan. (R3)