Bandung SNP – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK N 3 Baleendah telah dimulai hari Senin (03/06). Rencananya, pendaftaran dibuka dalam dua tahap.
Ketika tim media Swara Nasional Pos berkunjung ke SMK NEGERI 3 Baleendah, Selasa 04 juni 2024 AI Wulan Siti Fatimah , S.pd. M.Pd selaku Ketua Panitia PPDB memaparkan kepada awak media bahwa tahap 1 akan dimulai tanggal 3-7 Juni 2024 untuk jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) 15%dan prioritas terdekat 10%. Untuk pengumuman hasil tahap 1 yaitu tanggal 19 Juni 2024, sedangkan daftar ulang tahap 1 tanggal 20-21 Juni 2024.
Selanjutnya Ketua Panitia PPDB di SMK NEGERI 3 Baleendah memaparkan tahap 2 akan dimulai pada tanggal 24-28 juni 2024.
Untuk jalur afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PBDK) 5%, perpindahan tugas orang tua/ anak guru 5% , prestasi kejuaraan 5%, dan prestasi raport umum sebesar 60%.
Perlu diketahui Jika tidak lolos tahap 1, dapat mendaftar di tahap 2, namun tidak diambil maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima. Jika tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak akan bisa mendaftar di tahap 2.
Persyaratan umum yang perlu di ketahui bagi para pendaftar yaitu: Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah, Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir, Kartu Keluarga (minimal 1 tahun dan sudah bercode), KTP Orang Tua serta surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Sedangkan dokumen persyaratan khusus jalur Afirmasi KETM, perlu diketahui bagi pendaftar Jalur Afirmasi KETM KK yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, kartu keluarga yang di perbarui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari 1 tahun, wajib melampirkan fotocopy KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap, kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah yang meliputi: KIP dan PIP yang terdaftar pada Dapodik, program keluarga harapan kartu sembako murah dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas sosial atau P3KE Bapeda, bagi warga masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak memiliki kartu penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah dapat melampirkan surat hasil musyawarah bersangkutan telah diusulkan pada DTKS.
Dokumen persyaratan khusus prioritas terdekat yaitu jalur PPDB pada SMK dengan seleksi jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan tanpa di pengaruhi zonasi, lanjutnya untuk dokumen persyaratan khusus jalur prestasi raport, data nilai raport aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, sedangkan untuk prestasi kejuaraan yaitu bukti atas prestasi akademik maupun non-akademik yang diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau lembaga lainnya.
Adapun dokumen persyaratan khusus jalur perpindahan tugas orang tua/ anak guru yaitu surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua wali dengan titimangsa paling lama satu tahun Ai Wulan Siti Fatimah, S.Pd., M.Pd menambahkan bahwa panitia PPDB di SMK NEGERI 3 Baleendah berjumlah 31 orang ,dan sebagai penanggung jawab Kepala Sekolah Hendra Hermansah, S.Pd., M.M.
Selaku pucuk Pimpinan dari sekolah SMK NEGERI 3 Baleendah Hendra Hermansah, S.Pd., M.M.sekaligus penanggung jawab PPDB berharap agar PPDB di kampus SMK NEGERI 3 BALEENDAH berjalan dengan aman dan kondusif. (M. Napitupulu)