web analytics

PPDB di SMPN 25 Kota Depok, Diwarnai Siswa Titipan?

Depok SNP – Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor : 421.1/3072/III/Disdik/2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2024/2025 telah mengatur tahapan penerimaan peserta didik melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Inklusi, Jalur Perpindahan Orangtua/Anak Guru, Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Non Akademik dan Jalur Piagam.

Ketika mau dikonfirmasi dengan Kepsek SMPN 25, Kamis, (29/8) Petugas Keamanan mengatakan tidak bisa langsung dengan Kepsek harus melalui Humas dulu dan itu merupakan aturan kata sang Satpam. Kemudian diarahkan bertemu dengan Humas bu Winar, sang Humas kepada wartawan mengatakan kalau siswa baru di sekolah kami sebanyak 324 siswa kelas tujuh terdiri dari sembilan rombongan belajar (RB). Kalau siswa per kelas sangat bervariasi, ada 36 dan 37 siswa per Rombel,” terangnya

Berdasarkan kuota untuk SMPN 25 Depok tahun pelajaran 2024/2025 kelas tujuh adalah 222 siswa, bila 324 siswa dikurang 222 siswa ada selisih 102 siswa yang patut dipertanyakan?

Bu Winar mengatakan ke media ini terkait adanya dugaan siswa titipan sekolah hanya pelaksana, secara jujur setiap PPDB pihak sekolah bingung karena adanya desakan dan permintaan dari pihak-pihak dan terus terang pihak sekolah maunya yang aman-aman saja, ujarnya

Ditambahkan Bu Winar mengenai seragam sekolah itu adalah pihak konveksi menitipkan di Koperasi Sekolah yaitu Baju Olahraga dan Baju hari Jumat dan berapa besaran biaya, saya kurang tahu, Ketika disinggung Badan Hukum Koperasi SMPN 25 Depok Bu Winar menjawab belum ada,”  cetusnya.

Pemerhati Pendidikan dan Pembangunan Dikson Rajagukguk ketika diminta pendapatnya mengatakan “panitia PPDB dan yang terkait harus melaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB dalam arti agar dilaksanakan secara Obyektif, Transparan dan Akuntabel dan kita harapkan kedepan jangan dibuka ruang titip menitip”, pungkasnya. (Darles)