Depok SNP – Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok mengalokasikan anggaran tahun 2024 senilai Rp. 460.000.000 untuk Keperluan Mendesak Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan SDN Sukamaju 4 Kec. Tapos Depok.
Dalam pengamatan dilapangan pekerja tidak memakai atau menggunakan K3, Selasa (22/10), ketika dikonfirmasi dengan pekerja mandor dan konsultan pengawas, dikatakan belum datang, pungkasnya.
Kepala Bidang Tatabangunan Disrumkim Swandi S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait K3 mengatakan melalui Whatsapp Helm pake, rompi pake, yg ga pake sepatu, masker dan sarung tangan. Nanti sy tanyakan dulu ke kontraktor, kenapa ga pake sepatu ? Jangan-jangan jempol kakinya lagi cantengan. Nanti sy tanyakan dulu dan sy kasih teguran, Terimakasih infonya.
Dikson pemerhati pembangunan ketika diminta tanggapannya mengatakan apapun alasannya K3 itu harus dipakai karena K3 berkaitan dengan keselamatan kerja, maka wajib hukumnya harus pakai atau digunakan.
“Jadi kontraktor menyediakan K3 dan menyuruh setiap pekerja untuk menggunakannya dan tidak ada alasan tidak menggunakan semisal alasan panas. Kontraktor dalam hal ini kontraktor harus tegas dan berani memecat pekerja yang tidak mau mematuhi aturan, dan konsultan pengawas harus berani menegur demi keselamatan dan kesehatan pekerja,” pungkasnya Dikson. (Dar)