web analytics

Rapat Pembinaan PTSL 2026 di Kecamatan Terisi Ricuh, Warga Soroti Dugaan Pungli

Indramayu SNP – Rapat Pembinaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2026 di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, diwarnai kericuhan, Selasa (27/04).

Kericuhan terjadi saat seorang warga Desa Jatimunggul menuding adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang disebut sebagai mitra kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Situasi sempat memanas, namun berhasil diredam setelah sejumlah kuwu turun tangan melerai dan memisahkan pihak-pihak yang terlibat.

“Saya minta uang PTSL dikembalikan. Sosok Ari ini juga tidak tercantum dalam struktur ATR/BPN Kabupaten Indramayu. Ini sudah jelas pungli,” ujar Imam Syaefuddin dalam forum tersebut.

Dalam rapat itu, lima desa menyatakan sikap meminta pengembalian uang pendaftaran PTSL, yakni Desa Manggungan, Cibereng, Karangasem, Plosokerep, dan Kendayakan.

Kuwu Desa Cibereng, Sanudin Mati Geni, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap mendapat desakan dari warga terkait belum terbitnya sertifikat tanah yang telah diajukan, sementara pemerintah desa tidak menerima dana tersebut secara langsung.

“Kami sepakat agar uang PTSL dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Terisi, Boy Billy Prima, menegaskan bahwa praktik yang mengatasnamakan mitra kerja BPN tersebut berada di luar ketentuan. Ia merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 antara ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa.

Menurutnya, aturan tersebut mengatur biaya persiapan PTSL yang mencakup penyiapan dokumen, patok batas, materai, serta operasional petugas desa, guna mencegah praktik pungli.

“Skema ini bertujuan agar biaya pensertifikatan tanah tidak memberatkan masyarakat. Namun yang terjadi justru terindikasi pungli. Saya tegaskan agar uang tersebut segera dikembalikan,” ujar Boy.

Dalam rapat yang digelar di Balai Desa Rajasinga itu, terungkap sejumlah dana yang telah dihimpun dari masyarakat, di antaranya:

  1. Desa Plosokerep: 2.010 pendaftar, Biaya pendaftaran Rp150 ribu: Rp301.500.000 Biaya validasi Rp350 ribu: Rp703.500.000
  2. Desa Cibereng: 1.260 pendaftar, Biaya pendaftaran: Rp189.000.000, Validasi 700 orang: Rp245.000.000
  3. Desa Kendayakan: 700 pendaftar, Biaya pendaftaran: Rp105.000.000
  4. Desa Karangasem: 700 pendaftar, Biaya pendaftaran: Rp105.000.000
  5. Desa Manggungan: 400 pendaftar (masih berjalan) Biaya pendaftaran: Rp60.000.000

Dana tersebut disebut telah diserahkan kepada pihak yang mengaku membantu proses pengurusan sertifikat tanah.

“Kami minta uang masyarakat yang sudah disetorkan segera dikembalikan,” tegas Boy Billy Prima.

Menanggapi hal tersebut, Ari Bagus Sobari yang namanya disebut dalam forum, menjelaskan bahwa dirinya bekerja berdasarkan surat kuasa dari kepala desa dan membantah sebagai mitra resmi BPN.

Menurutnya, dana sebesar Rp350 ribu merupakan jasa atas pekerjaan yang diberikan oleh para pemohon PTSL melalui pemerintah desa.

“Sebagian dana juga digunakan untuk menjamu petugas BPN saat turun ke lapangan,” jelas Ari.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL yang seharusnya memudahkan akses kepemilikan tanah secara legal dan terjangkau. (Nana/Uj)