Tasikmalaya SNP – Pelaksanaan pengadaan barang pada Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada dua paket Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat berupa pullet ayam ras petelur dan pakan ayam ras petelur dengan total nilai mencapai Rp2.810.152.500.
Berdasarkan penelusuran data pengadaan, kedua paket tersebut tercatat menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Katalog Versi 6.0, dengan rincian:
- Pullet Ayam Ras Petelur, Kode RUP 67478096, nilai Rp1.486.500.000, penyedia SUBUR JAYA.
- Pakan Ayam Ras Petelur, Kode RUP 67419335, nilai Rp1.323.652.500, penyedia ARSAA JAYA FARM.
Persoalan yang mengemuka bukan semata soal nilai anggaran, melainkan kronologi perencanaan, pengumuman RUP, perubahan RUP, dan waktu transaksi.
Pasalnya, berdasarkan penelusuran Swara Nasional Pos dan Reportika Indonesia terhadap SIRUP LKPP, kegiatan tersebut tidak ditemukan dalam RUP pada periode sebelum transaksi sebagaimana data yang menjadi dasar penelusuran jurnalistik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah perubahan RUP dilakukan sebelum proses pengadaan benar-benar dimulai, atau justru terjadi setelah kebutuhan pengadaan telah berjalan?
Dinas: E-Purchasing Tidak Bisa Diproses Tanpa RUP
Dalam jawaban tertulis kepada wartawan, Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa transaksi E-Purchasing tidak dapat diproses apabila paket belum dicantumkan dan diumumkan terlebih dahulu dalam SIRUP.
Dinas juga menjelaskan bahwa SIRUP merupakan instrumen perencanaan dan pengumuman RUP, bukan instrumen realisasi kontrak maupun pembayaran.
Perubahan atau revisi RUP dimungkinkan apabila terjadi perubahan DPA, alokasi anggaran, maupun rencana kerja.
Namun, jawaban tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih substantif.
Dinas menyebut terdapat calon kelompok tani penerima yang setelah diverifikasi ternyata tidak dapat dilaksanakan.
Kondisi itu, menurut Dinas, menyebabkan perubahan volume pekerjaan dan alokasi anggaran sehingga paket dalam SIRUP harus direvisi dan disesuaikan.
Persoalannya kemudian adalah kapan perubahan kebutuhan tersebut diketahui, kapan DPA atau dokumen anggaran berubah, kapan perencanaan pengadaan ditetapkan, dan kapan RUP pertama kali ditetapkan untuk kedua paket tersebut?
Sebab, dalam perspektif pengadaan pemerintah, keberadaan RUP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari rantai perencanaan pengadaan yang menjadi dasar keterbukaan kepada publik.
Dua Tanggal yang Kini Menjadi Kunci
Dinas Pertanian memberikan kronologi bahwa:
Paket Pullet Ayam Ras Petelur (RUP 67478096) disebut direvisi dan diumumkan pada 14 Juli 2026 pukul 09.51 WIB, sedangkan transaksi E-Purchasing dilaksanakan 28 Juli 2026 pukul 11.09 WIB.
Sementara Paket Pakan Ayam Ras Petelur (RUP 67419335) disebut diumumkan pada 6 Juli 2026 pukul 08.09 WIB, sedangkan transaksi dilaksanakan 29 Juli 2026 pukul 15.56 WIB.
Secara kronologis, berdasarkan keterangan Dinas, pengumuman revisi RUP terjadi sebelum transaksi.
Namun, titik investigasinya tidak berhenti pada selisih waktu tersebut.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
kapan paket tersebut pertama kali masuk dalam perencanaan, kapan kebutuhan berubah, dan apa dasar administratif yang melahirkan revisi tersebut?
Sebab, apabila sebelumnya paket tidak tercantum dalam SIRUP sebagaimana hasil penelusuran jurnalistik, maka publik berhak mengetahui jejak perubahan perencanaan dari kondisi awal sampai akhirnya menjadi dua paket senilai Rp2,81 miliar.
Jangan Sampai RUP Hanya Menjadi Formalitas Setelah Kebutuhan Terbentuk
Dalam prinsip pengadaan pemerintah, perencanaan seharusnya mendahului pelaksanaan pengadaan.
Karena itu, persoalan RUP tidak tepat jika hanya dilihat sebagai persoalan “sudah muncul atau belum” di dalam sistem.
Yang perlu diuji adalah kesesuaian antara kebutuhan, DPA/DPPA, perencanaan pengadaan, RUP, pemaketan, metode pemilihan, transaksi E-Purchasing, kontrak, sampai distribusi kepada penerima manfaat.
Apalagi kedua paket tersebut menggunakan metode E-Purchasing. Jika memang revisi RUP dilakukan karena hasil verifikasi kelompok tani, maka dokumen verifikasi tersebut menjadi penting untuk menjelaskan mengapa volume dan alokasi berubah serta bagaimana perubahan tersebut kemudian diterjemahkan menjadi paket pengadaan baru atau revisi paket yang sudah ada.
Dengan kata lain, jejak digital SIRUP harus dapat disandingkan dengan jejak dokumen anggaran dan dokumen perencanaan.
Rp2,81 Miliar Belum Selesai Didistribusikan, Hal lain yang juga menarik perhatian adalah pengakuan Dinas bahwa sampai saat ini kedua pekerjaan tersebut masih dalam proses pelaksanaan distribusi.
Padahal nilai kedua paket mencapai Rp2.810.152.500. Artinya, aspek yang perlu diawasi bukan hanya proses pembelian melalui E-Katalog, tetapi juga output dan outcome program.
Dinas menyebut kegiatan Bantuan Ayam Ras Petelur ditujukan untuk pemenuhan produk asal ternak khususnya telur, penanggulangan inflasi dan ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya peternak kecil.
Pertanyaannya kemudian:
- Berapa jumlah pullet dan pakan yang dibeli?
- Berapa kelompok penerima manfaat?
- Siapa saja penerimanya?
- Apa dasar penetapan penerima?
- Bagaimana mekanisme distribusinya?
- Dan apakah seluruh barang yang dibeli benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang ditetapkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena belanja barang yang diperuntukkan untuk diserahkan kepada masyarakat pada akhirnya harus dapat dibuktikan bukan hanya melalui kontrak dan pembayaran, tetapi juga melalui realisasi fisik dan penerimaan manfaat oleh masyarakat.
Transparansi Tak Berhenti pada E-Katalog
Penggunaan E-Katalog sering kali dipersepsikan sebagai indikator bahwa proses pengadaan telah otomatis transparan.
Padahal, transparansi pengadaan tidak berhenti pada pemilihan penyedia melalui sistem elektronik.
Yang juga harus transparan adalah perencanaan kebutuhan, dasar penganggaran, RUP, perubahan RUP, volume, spesifikasi, kewajaran harga, penerima manfaat, kontrak, serah terima, hingga distribusi barang.
Karena itu, ketika terdapat perbedaan antara informasi yang terlihat dalam SIRUP LKPP dengan data transaksi, publik memiliki alasan yang sah untuk meminta penjelasan mengenai kronologi perubahan tersebut.
Apalagi nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah dan seluruhnya bersumber dari APBD.
Hak Jawab Dinas Menjadi Bagian Penting Pemberitaan
Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya telah memberikan jawaban tertulis kepada Swara Nasional Pos dan Reportika Indonesia.
Jawaban tersebut pada prinsipnya menjelaskan bahwa kedua paket memang mengalami revisi karena adanya perubahan hasil verifikasi calon kelompok penerima. Dinas juga menegaskan bahwa transaksi E-Purchasing baru dilaksanakan setelah revisi RUP diumumkan.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan harus diuji dengan dokumen pendukung.
Karena itu, investigasi tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Yang sedang diuji adalah konsistensi antara data elektronik, dokumen perencanaan, dokumen anggaran, kronologi revisi, transaksi, kontrak, dan realisasi distribusi.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh rangkaian tersebut berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Bola Kini Berada pada Dokumen
Dengan nilai mencapai Rp2,81 miliar, klarifikasi verbal saja tidak cukup.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan interpretasi data, sejumlah dokumen menjadi relevan untuk diuji, antara lain:
DPA/DPPA Dinas Pertanian TA 2026;
dokumen penetapan dan perubahan RUP kedua paket;
histori perubahan pada SIRUP LKPP;
dokumen hasil verifikasi calon kelompok penerima;
dokumen perencanaan pengadaan;
dokumen transaksi E-Purchasing;
kontrak/SPK atau dokumen sejenis;
dokumen pemeriksaan dan serah terima barang;
daftar kelompok penerima manfaat; dan
bukti distribusi serta pertanggungjawaban barang.
Dokumen-dokumen tersebut akan menentukan apakah persoalan yang terjadi benar-benar sebatas pemutakhiran administrasi dan revisi perencanaan yang sah, atau terdapat persoalan lain dalam tata kelola perencanaan pengadaan.
Satu hal yang pasti: RUP bukan sekadar angka yang harus muncul di sistem. RUP adalah pintu awal transparansi pengadaan pemerintah.
Ketika sebuah paket bernilai miliaran rupiah kemudian menjadi perhatian karena jejaknya tidak terlihat dalam penelusuran SIRUP sebelum transaksi, maka pertanyaan publik bukanlah sesuatu yang harus dihindari.
Justru semakin besar uang publik yang digunakan, semakin kuat pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitasnya.
Wartawan Swara Nasional Pos akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi dokumen, hak jawab, dan kepentingan publik. (Irfan)