Bogor – Ramainya pemberitaan tentang dugaan penahanan ijazah oleh salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Cariu Tepatnya di MTsN 4 Bogor Jalan Brigjen Dharsono No. 06, Desa Cariu Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Jawa Barat menjadi sorotan publik sehingga Ketua LSM Penjara angkat bicara.

Romi Sikumbang Ketua DPC LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bogor menyampaikan seharusnya sekolah tidak melakukan penahanan ijazah karena bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dimana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademik.
“Siswa harus menerima haknya (Ijazah/Buku Raport/atau sertifikat lainnya) ketika sudah dinyatakan lulus oleh sekolah, artinya semua kewajiban siswa mengikuti pelajaran dan peraturan selama dia belajar disekolah, otomatis haknya harus diterima. bukan sebaliknya (ditahan),” ujarnya Senin (28/8).
Lanjutnya sangat disayangkan padahal pemerintah sangat besar menggelontorkan anggaran pada program pendidikan melalui APBN dengan berbagai programnya namun masih saja ditemukan ijazah yang ditahan bagi siswa yang telah dinyatakan lulus dengan dalih belum bayar tunggakan.
“Miris, lantas bagaimana siswa tersebut berkembang dan melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi jika salah satu persyaratan tersebut ditahan oleh pihak sekolah dengan dalih belum melunasi tunggakan dengan nominal tunggakan bervariasi, ” sesalnya.
Padahal menurutnya Romi yang juga Aktivis Sosial sudah jelas diterangkan pada Pasal 7 ayat (8) peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 dikatakan Satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
“Sanksi hukum bagi pihak sekolah yang dengan sengaja menahan ijazah siswanya, bisa kena pasal 372 KUHP kitab Undang- Undang Hukum Pidana, dikatakan dalam pasal tersebut barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan yang bukan karena kejahatan karena penggelapan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara dan Denda,” terangnya.
Masih kata Romi, Padahal siswa sudah memenuhi kewajibannya menimba ilmu, namun pihak sekolah malah merampas haknya.
“Itu sama saja menggelapkan ijazah siswa tersebut. Adanya penahanan ijazah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru dilanggar oleh pihak sekolah,” katanya lagi.
Dirinya juga mengecam adanya penjualan Buku LKS yang sangat memberatkan orang tua siswa yang mana hal ini ketika mereka lulus sekolah jadi hutang padahal hal itu jelas melanggar aturan.
“Saya mengecam pihak sekolah yang mengetahui adanya penjualan LKS di koperasi sekolah tapi tidak melarang padahal jelas praktik itu dilarang, parahnya lagi pihak sekolah berdalih tidak ikut campur dalam urusan penjualan Buku LKS tapi Ijazah siswa ditahan akibat belum membayar tunggakan LKS,” kecamnya.
Sementara itu Enur Nurdin Kepala Sekolah MTsN 4 Bogor Cariu saat dikonfirmasi wartawan langsung menyampaikan bahwa hal ini hanya kesalahpahaman dan pihaknya berdalih bukan penahanan tapi karena ada keterlambatan dalam penulisan ijazah sehingga terlambat diberikan kepada siswa.
“Bukan penahanan tapi ada keterlambatan kami dalam memberikan ijazahnya kepada wali murid atau siswa, karena ada hal dalam proses tersebut sehingga lambat diberikan, Jadi hanya kesalahpahaman aja, bukan ditahan,” dalihnya.
Kepala Sekolah juga mengaku mengetahui adanya penjualan Buku LKS melalui koperasi dan praktek tersebut sudah berlangsung sejak lama dan pihak berjanji akan mengevaluasi kebijakan tersebut dengan adanya keberatan dari orang tua siswa, terkait pembayaran Buku LKS.
“Iya betul ada penjualan Buku LKS (Lembar Kerja Siswa) oleh koperasi dan pihak penerbit buku sebelum menjalankan praktik penjualan Buku LKS minta izin kepada saya dan kami izinkan demi pembelajaran yang efektif kepada siswa,” akunya.
Lebih lanjut pihak sekolah juga menjelaskan bahwa Anggaran Dana Bos tidak bisa memenuhi semua kebutuhan sekolah apalagi untuk mengcaver kebutuhan LKS dan hal itu tidak ada dalam aturan namun harus efektif dalam pembelajaran.
“Tidak semua dicover oleh dana bos dan haram dana Bos untuk di belanjakan LKS, dan LKS dikelola oleh koperasi untuk kelancaran pembelajaran siswa supaya efektif tapi bagi yang tidak mampu tidak di paksakan,” tukasnya. (Indri /tim)