
Bogor – Pemindahan tempat pemakaman umum Cohak di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang terdampak pembebasan proyek jalan tol Cimanggis Cibitung (Cimaci) ke Blok Cibodas Kampung Nanggewer lahan milik Kota Wisata/PT AGBN dengan legalitas surat tanah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 799 seluas 7 983 M² sudah disetujui oleh warga dan keluarga besar ahliwaris tanah wakaf H Mustofa bin Surya bin Empen.
Ruislag atau relokasi pemakaman Cohak ke Blok Cibodas selain sudah diusulkan oleh pihak panitia pengadaan tanah (P2T) BPN Kabupaten Bogor juga diperkuat adanya persetujuan dari warga dan para ahliwaris makam H Mustofa dengan menandatangani surat pernyataan bersama yang berisi menolak keras pemindahan pemakaman Cohak ke lahan milik H Naih dan milik H Amin di Kampung Pule atau tepatnya di belakang bintang sobo.
Keluarga besar ahliwaris almarhum H Mustofa bin H Surya bin Empen sebagai pemilik tanah asal sesuai C nomor 2086 persil 60 luas 4770 M² yang telah dibebaskan oleh Kota wisata/PT Eka nusa cipta dan telah dipindahkan pada tahun 1997 dari pemakaman umum blok Poncol ke Kampung Cohak dengan surat pelepasan hak (SPH) nomor 593 .2 /547/GP. / 1997. Menegaskan bahwa lahan yang dijadikan sebagai pemakaman umum Cohak bukan merupakan aset Desa Nagrak tetapi statusnya merupakan wakaf mutlak dari almarhum H Mustofa bin H Surya bin Empen.
Hal itu diungkapkan oleh Icok Haryanto yang merupakan salahsatu ahliwaris keluarga besar H Mustofa bin H Surya bin Empen sekaligus merupakan pelaku sejarah pemindahan pemakaman umum dari Blok Poncol ke Kampung Cohak pada tahin 1997 lantaran terkena pembebasan pembangunan Perumahan Kota Wisata.
“Sebelumnya pemakaman umum wakaf milik keluarga besar H Mustofa bin H Surya bin Empen terletak di Blok Poncol, kalau saat ini lokasi lahannya persis berada di cluster Monaco, namun karena terdampak pembebasan oleh kota wisata atau PT Eka Nusa Cipta maka lahan pemakaman umum dipindahkan ke Kampung Cohak RT 02/ RW 06 pada tahun 1997 Seluas 5491 M². Yang terdiri dari 5 bidang satu hamparan dan asal 1 girik nomor 614 / 149 persil 53/SII atas nama Suhaeman bin Anan,” jelas Icok kepada wartawan, Jumat (9/12).
Ia menjelaskan sejak awal pembebasan dan pemindahan oleh pengembang Kota Wisata pihak keluarga besar H mustofa bin H surya bin Empen tetap tidak memiliki niat untuk merubah status pemakaman umum wakaf menjadi aset milik pemerintah ataupun aset Desa Nagrak. Hal ini dilakukan karena adanya wasiat dari para leluhurnya agar pemakaman umum wakaf yang sudah puluhan tahun ini tidak dikomersialkan dan murni untuk pasilitas pemakaman umum.
“Kami keluarga besar ahliwaris tanah wakaf H Mustofa bin H Surya bin Empen tentunya bukan hanya asal mengklaim tetapi sudah memiliki legalitas surat tanah yang otentik sebagai bukti kepemilikan. Termasuk memegang salinan SPH dari pihak Kota Wisata diantaranya SPH 593.2 /204/GP/1997 luas 1102 M² atas nama Suhaeman bin Anan. SPH / AJB asli nomor 602 /GP / 1995 luas 765 M² atas nama Margareth Heny Ria. SPH /SPPT atas nama Mahrod luas 494 M², (AJB) nomor 60 /GP/1995). SPH 593.2/194/GP/2000 luas 2575 M² atas nama Cut Nur Leyna dan SPH luas 400M² asal dari atas nama Sya,” tuturnya.
Hal yang sama disampaikan oleh H Toni yang merupakan anak kandung dari H Mustofa. Menurutnya para ahliwaris tanah wakaf pemakaman umum Cohak tidak keberatan lahannya akan dipakai untuk kepentingan publik proyek jalan tol Comaci. Dan demi kemaslahatan umum pihak ahliwaris melalui proses musyawarah mufakat menyetujui agar relokasi pemakaman umum wakaf Cohak dipindahkan ke Blok Cibodas Kampung Nanggewer Desa Nagrak sesuai dari wasiat almarhum H Mustofa.
“Sebelum wafat almarhum bapak saya Haji Mustofa berwasiat nanti pemindahan makam Cohak harus ke Blok Cibodas Kampung Nanggewer. Yang kedua almarhum berwasiat pertahankan status tanah tetap menjadi wakaf keluarga dan tidak boleh statusnya menjadi milik pemerintah atau Desa Nagrak untuk menghindari adanya unsur bisnis dan agar warga tidak dipersulit. Pemakaman umum ini murni wakaf dan gratis untuk semua warga, baik untuk keluarga ahliwaris, warga Desa Nagrak atau masyarakat umum lainnya,” kata H Toni.
Ahli waris lainnya, Ahmad saputra (43) yang tinggal di Kampung Cohak RT 01/06 Desa Nagrak siap berjihad untuk memperjuangkan pemakaman umum Cohak agar tetap menjadi milik masyarakat umum sebagai wakaf dari keluarga besar almarhum Empen agar tidak menjadi ajang bisnis baik oleh oknum pemerintah maupun para spekulan tanah. Ia juga merasa heran dengan sikap pemerintahan Desa Nagrak yang terkesan melakukan pembiaran dan tutup mata terhadap usulan P2T dan aspirasi warga Desa Nagrak serta para ahliwaris wakaf yang menginginkan agar pemakaman umum Cohak dipindahkan ke Blok Cibodas Kampung Naggewer.
“Beberapa kali rapat Pemerintahan Desa Nagrak terkesan masa bodoh dengan aspirasi kami. Padahal sudah jelas pemakaman umum Cohak ini bukan merupakan aset Desa Nagrak. Sementara pihak P2T BPN Kabupaten Bogor sudah mengusulkan agar pemakaman umum Cohak direlokasi ke Blok Cibodas. Masa Kepala Desa sendiri tidak setuju, sangat aneh, ada kepentingan apa dibalik ini semua. Kami tidak ada berdiam diri, Kalau perlu kami dengan warga Desa Nagrak yang keluarganya dimakamkan di Pemakaman umum Cohak akan melakukan aksi protes yang lebih besar,” tandasnya.
Sementara itu, Haji Basri (60) warga Kampung Cohak RT02 /RW 05 Desa Nagrak yang keluarganya dimakamkan di tempat pemakaman umum wakaf Cohak mendukung penuh pemindahan pemakaman Cohak ke Blok Cibodas Kampung Nanggewer. Menurut tokoh masyarakat Desa Nagrak itu alasan pemindahan ke Blok Cibodas karena dinilai lahannya sangat layak, status tanah tidak bermasalah juga akses jalan lebih mudah lantaran bisa menggunakan akses jalan raya alternatif Cibubur Cileungsi.
“Sejak awal saya dengan warga lainnya jelas tidak mau jasad orang tua dan leluhur kami yang dimakamkan puluhan tahun diatas lahan wakaf keluarga besar H Mustofa dipindahkan lagi. Sebelumnya sudah pernah dipindahkan dari Blok Poncol ke Kampung Cohak. Karena terkena proyek jalan tol dengan sangat terpaksa, dengan perasaan sedih kami harus memindahkan lagi jasad leluhur kami ke tempat yang lain. Namun perlu diingat oleh pemerintah apabila pemindahan pemakaman tidak ke Blok Cibodas, maka kami warga Desa Nagrak dengan ahliwaris akan mengambil keputusan yanh tegas untuk tetap mempertahankan dan tidak memindahkan pemakaman umum Cohak kemanapun,” tegas Haji Basri.
Terpisah, Haji Ajid warga Kampung Nanggewer RT 01 / RW 07 Desa Nagrak yang juga merangkap sebagai tokoh masyarakat ini mengatakan terkait rencana relokasi pemakaman umum Cohak ke Blok Cibodas sudah diketahui dan disetujui oleh warga Kampung Nanggewer maupun tokoh masyarakatnya. Menurutnya apabila warga Kampung Cohak perlu bantuan untuk mempermudah proses pemindahannyaa, maka dengan senang hati dan tangan terbuka akan memberikan bantuan secara maksimal.
“Kalau saudara kami dari Kampung Cohak akan memindahkan makam keluarganya ke Blok Cibodas insyaAllah kami warga kampung Nanggewer akan bantu dan pasti menyetujuimya. Masyarakat Kampung Nanggewer, termasuk tokoh masyarakat seperti Haji Ahum, Haji Madun, tokoh pemudanya Soleh/Belo dan Haji Komar dan yang lainnya apabila diperlukan jangan sungkan dan ragu untuk melibatkan kami dalam proses pemindahan pemakaman umum Cohak ke Blok Cibodas,” katanya. (tim)