Indramayu – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu dengan tegas menertibkan baliho dan spanduk yang jelas menyalahi aturan.
Hal ini ditegaskan Kepala Satpol-PP Damkar Indramayu Teguh Budiarso saat menertibkan puluhan baliho dan spanduk yang merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipastikan menyalahi aturan di sejumlah titik di Kota Mangga.
Menurutnya Penertiban dilakukan karena pemasangan alat peraga sosialisasi itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum (Tramtibum).
Dalam Perda dilarang untuk memasang berbagai jenis reklame di sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listrik, dan sebagainya. Seperti pohon, pagar, median jalan, dan jalur hijau.
Dikatakan Teguh Budiarso, alat praga sosilisasi yang diturunkan itu karena dinilai pemasangannya tidak memenuhi aturan. Terlebih, saat ini kondisinya belum memasuki tahapan kampanye.
“Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun banyak sekali banner, spanduk, baliho, dan sebagainya yang dipasang tidak mematuhi aturan,” kepada Diskominfo Indramayu, Minggu (5/11/).
Dipaparkannya, sebanyak 174 anggota Satpol PP dikerahkan dalam penertiban APK yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu tersebut.
“Hari ini serentak di Kabupaten Indramayu, kita mengerahkan sekitar 174 anggota satpol PP bekerjasama dengan Panwaslu yang ada di kecamatan dan Forkopimcam untuk melaksanakan penertiban semua banner dan baliho terkait dengan rencana Pemilu Legislatif,” ujar Teguh Budiarso.
Alat praga sosialisasi yang ditertibkan oleh Satpol PP Damkar Kabupaten Indramayu berjumlah ratusan. Sebagian besar spanduk dan banner milik para calon anggota legislatif (caleg).
“Kami lihat pemasangnya di tempat yang tidak diperuntukkan. Jadi banyak sekali baliho, banner dipaku di pepohonan, di tiang listrik dan segala macam. Karena itu melanggar Perda Tramtibum yang kita punya, maka kami copot,” pungkasnya. (ras)