
Purworwjo – MR (23) warga Kebumen diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo, MR melakukan aksinya mengambil uang dalam kotak amal pada Jum’at (13/1) di Masjid AL IZHAR Kutoarjo Kec. Kutoarjo Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo Akbp Muhamaad Purbaja, S.H. SI.K. M.T melalui Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni S.H Mengatakan MR mengambil uang di dalam kotak amal tersebut dengan menggunakan Kunci yang ditemukan di sekitar Masjid dan belum berhasil menguras semua uang didalam kotak amal perbuatan MR di ketahui oleh Satpam Masjid Al Izhar.
MR sebelumnya datang dari arah kebumen dengan naik Minibus selanjutnya MR turun di Alun-alun Kotoarjo , saat akan sholat Zuhur di Masjid MR menemukan sebuah Kunci saat akan wudhu MR melihat Kota Amal dan selesai Wudhu MR pura-pura Sholat di dekat Kota Amal, setelah situasi dianggap aman MR membuka Kunci Kotak Amal tersebut.
Setelah Kota Amal Tersebut terbuka MR mengambil uang yang berada di dalam kota amal, Setelah mendapatkan uang sebesar Rp Rp. 194.000,- ( seratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) ternyata perbuatan MR di ketahui Oleh Satpam, Kata Kasi Humas Polres Purworejo. Tambah Kasi Humas Polres Purworejo.
MR mendapatkan uang sebesar 194 ribu sebelumnya MR juga akan mengambil uang lainya namun perbuatannya diketahui oleh satpam, dan saat ini MR sudah di amankan di Mapolres Purworejo sedang dilakukan pemeriksaan atas dugaan pencurian oleh satreskrim Polres Purworejo. Kata Kasi Humas.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh MR, Masjid Al Izhar mengalami kerugian berupa uang sebesar Uang tunai sebesar Rp. 194.000,- ( seratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) , selain itu Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 194.000,- dan 1 ( satu ) buah kunci kontak sepeda motor merek Honda, Tambah Kasi Humas Polres Purworejo.
Terhadap MR diduga melakukan tindak Pidana Pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara, Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. ( Mr. Bien )