Jakarta – Jaksa mendakwa dengan pasal UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara terdakwa Aan Rudianto Jaksa Tri Nurandi membacakan tuntutan, Kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.(Migas) yang diubah dengan pasal pasal 40 angka,9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan Denda 60 Miliar.

Jaksa Tri Nurandi dari Kejari Jakut Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 Bulan) barang bukti solar 2500 liter, Mobil Boox, serta STNK dirampas untuk Negara.
Sidang yang aneh setiap sidang terbuka untuk Umum, dan Jaksanya selalu gonta-ganti. Mariono mengatakan sidang pembelaan dari terdakwa Minggu depan. (nen)