Bogor ,Mekanisme baru penggajian Kepala Desa sedang disiapkan Pemerintah. Kades yang tidak lagi digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.
Mengutip salah satu link website Puskominfo PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) pada tanggal 29 Oktober 2023, yang menginformasikan bahwa Gaji yang diterima oleh Pemerintahan Desa khususnya Kepala Desa melalui langsung dari Dana Desa (DD).
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa harapan dari rencana tersebut bertujuan agar Pemerintahan Desa lebih mandiri untuk mengelola dirinya sendiri.
“Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri,” Kata Menteri Desa.
Lalu ia mengatakan bahwa mekanisme baru tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
Dalam undang undang (UU) Desa yang saat ini masih berlaku, yaitu penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.
Tetapi mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Sebab, saat ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.
Pada saat rapat kerja antara Komisi V dengan Menteri Desa PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu), mekanisme penggajian yang berbelit-belit tersebut sempat dibahas.
Lalu Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala-kepala daerah. Akibatnya, kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri.
“Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, ini yang saya pikirkan Pak Menteri, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru,” kata Hamka B. Kady.
Atas pendapat dari Anggota DPR tersebut Abdul Halim sepakat. Dia mengatakan rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji kepala desa akan diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan.
Menurutnya, di dalam RUU (Rancangan Undang-undang) Desa pemerintah mengusulkan diadakannya musyawarah desa sebagai Forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Abdul Halim yakin keberadaan forum tersebut membuat pengelolaan Dana Desa (DD) menjadi lebih transparan, meskipun tidak semua warga desa punya suara.
“Insturmennya sudah kita siapkan,” katanya.(yan /wr)