Purworejo – Hari Senin tanggal 9 Januari 2023, Supriyanto Ke Kantor Balai Desa Karang Anyar Kecamatan Purwodadi Kabupatèn Purworèjo, Supriyono minta sisa Tanah yang diwakafkan dikembalikan dan Ijin ke Pada Pemerintah Desa untuk mematok tanah miliknya, tanah adalah Tanah peninggalan /warisan dari Bapaknya Almarhum Puji Wiratmo yang kepimilikanya diwariskan kepada saya/ Supriyono Warga karang Anyar Kecamatan Purwodadi kabupaten Purworejo Jawa Tengah, dengan data yang ada pada Buku Desa C Desa No. 60 persil 75 luas 750 meter klas D1.
Awalnya tanah tersebut diwakafkan Tahun 1992 untuk Masjid seluas 358 meter dan sisanya seluas 392 meter masih milik keluarga Saya/Supriyono.
Selisih dari wakaf yaitu seluas 392 meter dengan kesepakatan antara Pemerintah Desa, BPD , dengan keluarga diadakan kesepakatan tukar guling tahun 2007 dengan Kas Desa C No.1 Persil 76 kls SIII Luas 893 Meter.
Kenyataanya pada tahun 2014 /2015 Pemerintah Desa Karang Anyar menguruk dan membangun Gedung Serba Guna tanpa rembugan sama saya sepertinya saya dipaksa, sekarang saya Tidak diberi Konpensasi apa – apa dari perjanjian dari Tukar Guling, hari ini Supriyono didampingi Ambyah Panggung Susanto mantan kades Ketangi yang peduli membantu kepada orang perlu pertolongan, mematok batas2 tanah yang diwakafkan dengan sisa yang masih miliknya, dan nantinya akan saya bangun untk RumahTinggal, sebenarnya kesepakatan sudah ada tetapi harga belum cocok tanah akan dibeli oleh takmir Masjid sebesar 100 ribu / meter Saya minta 200 jt Imbuhnya. Jadi kesepakatan tidak terlaksana.
Ditempat Terpisah Ambyah Panggung Sutanto Mantan kepala Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi membenarkan hari ini Supriyono Minta ijin ke Kepala Desa Karang Anyar Kec. Purwodadi mematok sisa tanah yang diwakafkan, Supriyono tidak berlebihan hanya minta keadilan karena Sisa tanah yang diwakafkan tidak ada konpensasi apa2 Maka tanah sisa dari wakaf akan digunakan untuk Tempat Tinggal.
Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Purwodadi menyampaikan ke Media Ini bahwa bentuk apapun yang ada di Pemerintahan akan kami musyawarahkan kepada Pemerintahan, Lembaga Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Takmir Masjid. Keputusanya nanti Pada Musyawarah. ( Mr. Bien )