web analytics

Tanggapan Permintaan Penjelasan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Depok

Depok – Surat konfirmasi H.U Swara Nasional Pos (SNP) No.502/BD/SNP/1X/22 perihal minta penjelasan.

Dalam surat minta penjelasan tersebut adalah terkait Belanja Alat Kedokteran dan Kesehatan (Bed Side Cabinet dan Over Bed Table, metode pengadaan tender cepat, sumber dana APBD tahun 2022 dengan nilai paket Rp 607.200.000 dan HPS 563.517.848 dengan kualifikasi usaha : non kecil.

Nomor Induk Usaha (NIB) non kecil dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) non kecil. Izin usaha dan pengalaman KBLI 2020 G 46691(Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia) Apakah kode KBLI yang dipergunakan KBLI G 46692, atau KBLI 47725?

Surat minta penjelasan tersebut mendapat jawaban dari Pemerintah Kota Depok (Sekretariat Daerah) dengan nomor : 027/1X/2022-UKPBJ yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa selaku Kepala UKPBJ Kota Depok, Indah Lestari Dewi, ST,MT
sbb:

  1. Memperhatikan surat saudara nomor : 502/BD/SNP/1X/22 tertanggal 5 September 2022 perihal minta penjelasan, kami mengucapkan terimakasih atas kepdulian saudara dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
  2. Berkaitan dengan permintaan penjelasan saudara terkait KBLI yang digunakan apakah 46691 atau 47725, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(KBLI) Tahun 2020, bahwa kode 47725 adalah perdagangan eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kesehatan untuk Manusia dengan ruang lingkup kegiatan Toko Alat Kesehatan sedangkan Kode KBLI 46691 adalah Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia dengan ruang lingkup kegiatan Distributor Alat Kesehatan dan Cabang Distributor Alat Kesehatan.
    b. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dijelaskan bahwa:
    i. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali( tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun barang bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau pengunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departemen store, kios, mail- order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling,, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, dan lain-lain
    ii. Perdagangan besar adalah penjualan kembali( tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan.
    c. Berdasarkan pasal 20 ayat 1 Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa pemaketan pengadaan barang/jasa salah satunya dilakukan dengan berorientasi pada kemampuan pelaku usaha.(dar)