web analytics

Unit STNK Satlantas Polresta Cilacap Bantu Wajib Pajak yang Kurang Paham Syarat Perpanjangan STNK

Cilacap SNP – Unit STNK Satlantas Polresta Cilacap berupaya memberikan pelayanan terbaik. Salah satunya dengan membantu wajib pajak yang kurang paham persyaratan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Petugas dengan sabar memberikan penjelasan terkait dokumen dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK.

Menurut petugas Samsat Cilacap, Brigadir Yanuar, ” bahwa yang perlu disiapkan oleh wajib pajak , yaitu STNK asli, BPKB asli, KTP asli pemilik kendaraan (beserta fotokopi) serta formulir perpanjangan yang sudah disiapkan di kantor Samsat dan datang pada jam operasional yang sudah ditentukan”.

Syarat perpanjangan tersebut meliputi, STNK meliputi,STNK asli,BPKB asli dan KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK dan BPKB, beserta fotokopinya (biasanya 2 lembar)

Formulir perpanjangan STNK yang telah diisi (tersedia di kantor Samsat) serta

Cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa). Dana yang cukup untuk pembayaran pajak dan biaya lainnya.

Ia menambahkan, “bahwa dengan pelayanan ini, masyarakat bisa terbantu dan tidak terkendala dalam memperpanjang STNK dan masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya dengan mudah dan cepat”, ujarnya. (JAS)