Cilacap SNP – Unit STNK Satlantas Polresta Cilacap dan Samsat Cilacap membantu wajib pajak dalam berbagai administrasi kendaraan, termasuk proses mutasi masuk kendaraan bermotor.
Proses mutasi masuk memerlukan koordinasi antara Samsat asal dan Samsat tujuan (Cilacap), dan wajib pajak harus mengikuti prosedur serta menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Prosedur Umum Mutasi Masuk di Cilacap
Proses mutasi masuk kendaraan ke wilayah Cilacap melibatkan beberapa langkah utama di Kantor Samsat Cilacap (atau Samsat Pembantu Majenang).
Yakni, Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan harus dihadirkan di Samsat Cilacap untuk dilakukan cek fisik (pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin) oleh petugas berwenang. Hasil cek fisik ini akan dilegalisir.
Wajib pajak menyerahkan berkas-berkas yng telah diurus dari Samsat asal (surat keterangan mutasi keluar) dan berkas persyaratan lainnya ke loket pelayanan mutasi di Samsat Cilacap.
Pengisian Formulir kemudian melakukan pembayaran biaya administrasi.
Selanjutnya menunggu Penerbitan Dokumen Baru yakni, proses penerbitan STNK dan BPKB baru dengan alamat dan nomor polisi (jika ganti plat) Cilacap.
Pengambilan Plat Nomor.
Baur Samsat Cilacap Aiptu Haryono, mengatakan, bahwa Persyaratan Dokumen
Dokumen yang diperlukan untuk mutasi masuk di Samsat Cilacap meliputi:
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- e-KTP asli pemilik baru (sesuai alamat tujuan mutasi di Cilacap) dan fotokopi.
- Surat Keterangan Mutasi Keluar dari Samsat daerah asal.
- Bukti Hasil Cek Fisik kendaraan (dilakukan di Samsat Cilacap).
- Kuitansi jual beli bermeterai atau dokumen lain yang sah (akta hibah/waris/risalah lelang) jika mutasi disertai perubahan pemilik.
” Semua berkas difotokopi rangkap dua. ”
Petugas di Unit STNK Samsat Cilacap akan memandu wajib pakai untuk memastikan proses berjalan lancar”, ungkap Aiptu Haryono. (JAS)