web analytics

Warga Cimenteng Pertanyakan Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Yang Terbengkalai

Subang – Warga Cimenteng Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang mempertanyakan terkait proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) / Pembangunan Broncaptering / Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Desa Cimenteng.

Sesuai dengan papan informasi (papan proyek) tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Subang Tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp.516.460.200,- dengan nomor kontrak PU.11.02/III.14-CK/DPUPR-SP/VII/2022, sebagai pelaksana CV.Garuda Mas, dengan masa waktu pekerjaan dimulai dari tanggal 14 Juli 2022 sampai tanggal 10 Nopember 2022.

Seperti yang diutarakan salah seorang warga kepada Swara Nasional Pos bahwa pelaksanaan proyek tersebut sampai saat ini belum selesai.

“Proyek sampai saat ini belum juga selesai bahkan sudah sebulan kebelakang tidak ada pelaksanaan pekerjaan dan yang lebih parahnya lagi bahwa upah tukang yang bekerja diproyek tersebut sampai saat ini belum dibayar, padahal warga ikut bekerja itu untuk menafkahi anak dan istrinya”, ungkapnya.

Pihak pelaksana CV.Garuda Mas saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, Selasa (01/11) menyebut bahwa Saya sedang dijalan dan kalau sudah tiba di Subang, saya telepon, ungkapnya

Sementara Yadi Heryadi Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Subang, saat dikonfirmasi Selasa (01/11) mengatakan, terkait proyek yang berada di Desa Cimenteng itu anggarannya dari pusat.

” Benar proyek tersebut sampai saat ini baru mencapai 65 % nan, bahkan saya sudah melayangkan surat peringatan yang ke 2 kepada pihak pelaksana (CV. Garuda Mas) namun tidak hadir”, tegasnya.

Dia juga menyebut bahwa rencananya akan dilayangkan surat peringatan ke 3 kepada pihak pelaksana (CV.Garuda Mas) bersama dengan Inspektorat Daerah (Irda) dan juga pihak pelaksana (CV Garuda Mas) akan kena denda 1000 % / hari, ungkap Yadi Heryadi. (Sunardi/Mulyadi)