web analytics

Warga Kesal, Tanda Tangannya Diduga Dipalsukan untuk Persetujuan Izin Lingkungan Kegiatan Kebun Penanaman Pohon Durian di Desa Cibadak

Bogor SNP – Warga kampung Sukasabar Desa Cibadak merasa kesal tandatangannya dipalsukan untung persetujuan lingkungan pengolahan lahan perkebunan durian di Kampung Sukasabar Desa Cibadak Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, Selasa  (03/06).

Sementara ada orang (19) warga Kampung Suka Sabar, Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor yang memang tidak pernah menandatangan surat persetujuan lingkungan dengan adanya kegiatan perkebunan pohon durian yang ada di Kampung Sukasabar Desa Cibadak Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.

Menurut warga yang enggan disebut namanya menjelaskan. “Saya tidak merasa dan tidak pernah tanda tangan di surat pernyataan persetujuan izin lingkungan untuk kegiatan penanaman pohon durian diatas lahan seluas kurang lebih 6 hektar. Saya juga tidak menerima uang kompensasi,” terangnya kapada awak Media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak Media, dugaan pemalsuan tanda tangan warga pada izin lingkungan tersebut dilakukan oleh AM.

Pada saat di konfirmasi AM mengakui perbuatannya dengan memalsukan tanda tangan warga pada surat izin lingkungan untuk kegiatan penanaman pohon durian.

“Iya saya akui kalau tanda tangan itu bukan tanda tangan warga setempat dan itu memang saya yang tanda tangan semua,” kata AM.

Sementara AM menjelaskan alasannya memalsukan tanda tangan warga karena warga menolak dengan uang koordinasi yang kecil dan warga susah ditemui karena ada kesibukan” tutur AM.

Lanjut AM.“Saya berani melakukan hal tersebut karena saat saya mendatangi warga untuk meminta tanda tangan susah di temui karena masing masing ada kesibukan sementara saya terus diburu-buru oleh UE yang memerintahkan agar segera surat pernyataan persetujuan izin lingkungan ditanda tangan warga, namun warga menolak dengan alasan karena uang koordinasinya kecil,” ucapnya.

Sementara Kepala Desa Cibadak Jajang Rustala saat dikonfirmasi di ruangannya merasa kesal dengan adanya masalah tersebut bahkan dia menuturkan.

“Dengan terjadinya permasalahan ini, saya sebagai Kepala Desa Cibadak akan memberikan teguran berupa Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada yang bersangkutan,” singkatnya.

Sementara Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tanjungsari, Edi Rahman menyampaikan rasa terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh para awak media.Perihal adanya pemalsuan tanda tangan sembilan belas orang (19) warga, yang dilakukan oleh (AM) suami dari RT 02 (AP), hal ini terlebih dahulu kami akan mengkroscek kelapangan dan juga akan pertanyakan ke pada warga disitu karena ini sifatnya, berkaitan dengan tanda tangan Camat Tanjungsari,” ujarnya Edy Kasipem.

“Untuk selanjutnya bila pemalsuan tanda tangan warga diatas surat pernyataan persetujuan izin lingkungan untuk kegiatan penanaman pohon durian itu benar adanya, maka kami akan mengambil sikap tegas sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pihak pemilik agar menghentikan kegiatannya.

Untuk itu beri kami waktu bekerja dalam hal kegiatan ini. Jika nanti hal ini sudah jelas permasalahannya karena belum masuk perizinan hanya baru persetujuan lingkungan saja, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak Desa Cibadak juga Pol PP,” pungkas Edy Rahman. (Endang Mulyana)