Cilacap SNP – Dewan Perwakilannya Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap dan Pemerintah Kabupaten Cilacap menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 untuk di tetap kan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 DPRD Cilacap. Sabtu (29/11).
Rapat dipimpin oleh wakil Ketua DPRD kabupaten Cilacap, Suyatno dan dihadiri oleh Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman. Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, wakil ketua DPRD Kabupaten Cilacap Indah Mayasari, Sekda Cilacap,Sekwan Cilacap, anggota DPRD Cilacap, perwakilan Forkopimda serta pejabat OPD.
Suheri juru bicara Badan Anggaran DPRD Cilacap, melaporkan, bahwa postur APBD 2026 di terapkan dengan total belanja sebesar Rp. 3.573.828.425,00 dan total pendapatan sebesar RP. 3.452.454.632.425,00.
Pembahasan Anggaran telah di lakukan dengan memperhatikan prinsip efisien dan kehati hatian Fiskal.
” Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cilacap mengusulkan kepada Pimpinan DPRD agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap tahun Anggaran 2026 dapat di tetap kan menjadi Peraturan Daerah. Ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan APBD segera bekerja bagi masyarakat, ” ujar Suheri.
Sementara itu, Bupati Cilacap Syamsul Aulya Rachman, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasinya yang tinggi atas sinergi yang terjalin dengan lembaga legislatif yang berhasil menyelesaikan pembahasan anggaran tepat waktu. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk mengatasi keterbatasan dana melalui upaya maksimal.
“Kami beserta seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah akan aktif untuk melakukan koordinasi dengan kementrian dan lembaga dalam rangka mengusulkan anggaran pembangunan insfrastruktur pelayanan publik untuk dapat di danau melalui APBN,” tegasnya.
Bupati Syamsul juga memaparkan dengan perubahan alokasi pendapatan transfer yang mengalami penurunan sebesar Rp. 393, 75 miliyar rupiah, maka perlu dilakukan penyesuaian pada beberapa pos anggaran belanja dengan kebijakan, yang pertama melakukan efisiensi antara lain belanja makan dan minum, perjalanan dinas, pengadaan pakaian dinas, pemeliharaan gedung, belanja operasional pemerintahan, pengadaan peralatan dan mesin, honorarium serta kegiatan seremonial kurang lebih sebesar Rp. 113,34 Millar.
Efisiensi juga di lakukan melalui perhitungan ulang kebutuhan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara, belanja insfrastruktur yang telah di danai dari sumber bantuan keuangan provinsi dan dana alokasi khusus, pengurangan belanja hibah non prioritas, serta penyesuaian belanja, transfer kepada Pemerintah Desa kurang lebih Rp. 159,03 Millar.
Yang kedua, lanjut Bupati Cilacap yaitu Menyesuaikan alokasi belanja yang bersumber dari dana transfer yang bersifat earmark untuk dana non fisik sebesar 628,34 Millar rupiah. Antara lain di alokasikan untuk bantuan Operasional Satuan Pendidikan, tunjangan guru ASN daerah, Bantuan operasional daerah, Bantuan operasional Keluarga Berencana, serta dana Program Perpustakaan Daerah, serta menyesuaikan alokasi belanja yang bersumber dari Transfer yang bersifat earmark untuk DAK Fisik bidang jalan 2026, ”ungkapnya.
Keterbatasan kemampuan keuangan daerah pada APBD tahun anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten Cilacap telah berusaha mengalokasikan anggaran mandatory spending sebagai tindak lanjut Amanat Undang Undang Nomer 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( HOPE) yaitu dengan mengalokasikan belanja fungsi Pendidikan sebesar Rp 1,81 triliyun atau 50,70 persen, belanja fungsi kesehatan sebesar Rp 753,80 Millar atau 29,82 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp 907,29 Millar atau 29,81 persen.
Dengan penyesuaian anggaran tersebut, secara umum postur APBD Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2026 adalah pendapatan di anggarkan sebesar Rp. 3,45 triliun, sedangkan belanja di anggaran kan sebesar Rp 3,57 triliun.
Sehingga terdapat defisit sebesar 121,34 Millar rupiah yang di rencanakan akan di tutup dari perkiraan SILPA APBD tahun anggaran 2025, ” pangkasnya.
Kesepakatan atas Raperda APBD 2026 dicapai dalam Rapat paripurna DPRD kabupaten Cilacap dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara bupati Cilacap dan pimpinan DPRD Cilacap. (JAS)