web analytics

Mantan Istri laporkan Mantan Suami Ke Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Perzinaan

Cilacap SNP – Seorang Wanita berinisial Y (45) warga RT 03 RW 01 Desa Pagubugan Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap resmi melaporkan mantan suaminya, AN (48) ke Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana perzinaan, Rabu, (22/042026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/XX/IV/2026/SPKT/Polresta Banyumas.

Saat ditemui, Y mengatakan, bahwa ia melaporkan mantan suaminya ke Polresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana perzinaan sesuai dengan pasal 411 KUHP No. 1 tahun 2023 yang dilakukan mantan suaminya bersama K.

Dugaan tindak pidana perzinaan ini dilakukan pada saat pelapor dan terlapor masih punya ikatan suami istri sah.

“Sudah ketahuan dan pernah dilakukan penggerebekan yang disaksikan keluarga saya dan keluarga mantan suami saya,” ungkapnya, Kamis (23/04)

Ia menambahkan, wanita tersebut berinisial K yang merupakan warga Wangon, dan mereka pernah digerebek di salah satu Hotel di daerah Wangon, Banyumas.

Kini selingkuhannya sudah melahirkan anak perempuan di RSUD Ajibarang.

“Sebelum cerai suami saya pindah dari Pagubugan Kulon ke Desa Glempangpasir. Suami saya pergi meninggalkan saya setelah membangun rumah kontrakan di Glempangpasir dengan dana bersama ( gono gini),”katanya.

Dalam perceraian, lanjut Y, suami saya minta suapaya saya yang gugat cerai ke dia, nanti dia yang membiayai. Akan tetapi kenyataannya saya biaya sendiri, dan tidak diganti, dan setelah perceraian ia juga tidak pernah menerima mut’ah dari dia.

“Saya berharap agar Polresta Banyumas segera menindaklanjuti laporan saya ini, agar tidak ada korban lainnya,” pungkasnya. (Jas)